Pemkab Cianjur Dorong Pemanfaatan Data Nama Rupabumi

Nama Rupabumi
NAMA RUPABUMI: Bagian Pemerintahan Setdakab Sukabumi melakukan kegiatan asistensi pendataan Nama Rupabumi melalui Aplikasi SINAR Tahun 2025.(Dok:Bagian Pemerintahan)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mendorong seluruh perangkat daerah untuk membantu akselerasi pengumpulan serta memanfaatkan data nama rupabumi berbasis spasial yang sudah dibakukan dalam Gazeter Republik Indonesia. Data tersebut dapat di akses melalui tautan bit.ly/RupabumiKabCianjur.

Sebagai informasi, Nama rupabumi atau dikenal juga dengan nama geografi atau toponim adalah nama yang diberikan pada unsur rupabumi, baik unsur alami maupun unsur buatan. Contohnya, sungai, gunung, danau, jalan, jembatan, hingga monumen.

“Kita menggenjot terkait dengan pemanfaatan Nama Rupabumi yang sudah kita kumpukan dalam Gazeter Republik Indonesia,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Iyus Yusuf kepada Cianjur Ekspres, Senin 5 Mei 2025.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Minta Pemda Cianjur Manfaatkan Digitalisasi untuk Pengembangan Ekonomi KreatifRK Dadan Surya Negara Dorong Pemda Lebih Maksimal dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

Menurutnya, hal ini sejalan dan sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) termasuk juga peraturan Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Dimana data yang sudah masuk dalam Gazeter Republik Indonesia bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Iyus.

Iyus menegaskan, pihaknya sudah memberikan surat ke masing-masing perangkat daerah di tingkat kecamatan yang juga disebarluaskan ke masyarakat untuk menggunakan data nama rupabumi yang sudah dikumpulkan.

“Silahkan saja, bisa diunduh dan diakses melalui tautan yang sudah ada, yaitu bit.ly/RupabumiKabCianjur,” katanya.

Lebih lanjut Iyus mengungkapkan, pihaknya di Tahun 2025 juga kembali melaksanakan pengumpulan dan penelaahan nama rupabumi seperti tahun lalu dengan mengeluarkan surat tugas bagi para surveyor untuk di tingkat desa dan kecamatan.

“Ada dua orang (surveyor) di setiap desa, sehingga kalau dalam satu kecamatan ada 10 desa, berarti jumlahnya 20 orang,” ucapnya.

Sebenarnya, kata Iyus, kegiatan pendataan nama rupabumi ini sudah dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan program yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahwa masing-masing desa itu berkewajiban untuk mengumpulkan minimal 100 nama rupabumi.

Baca Juga:Persib Bandung Kunci Gelar Juara Liga 1 2024/2025BNI Catat Kenaikan Transaksi Nasabah Premium di Private Event BNI-Emirates Travel Fair 2025

“Dari surat tugas tersebut, kita berikan pemahaman kembali keilmuan tentang penyelenggaraan nama rupabumi tersebut melalui Aplikasi Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) yang dikeluarkan Badan Informasi Geospasial. Kita berikan pemahaman supaya lebih paham dan mengerti, takutnya para tim surveyor tersebut sudah upa terkait dengan Aplikasi SINAR,” paparnya.

0 Komentar