Kasus Dugaan Penganiayaan Lansia di Warungkondang Cianjur, Seorang Tersangka Diamankan, Satu DPO

Polres Cianjur
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Cianjur.(Cianjur Ekspres/Moch Nursidin)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Satreskrim Polres Cianjur membekuk seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) yang terjadi di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang pada Minggu 4 Mei 2025.

Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengecam keras aksi pengeroyokan yang menimpa korban. Menurutnya tidak ada alasan yang membenarkan tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga:Pemkab Cianjur Dorong Pemanfaatan Data Nama RupabumiAnggota DPRD Jabar Minta Pemda Cianjur Manfaatkan Digitalisasi untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif

“Kami sangat menyesalkan tindakan kekerasan ini. Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi terhadap seorang lansia,” katanya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa 6 Mei 2025.

Tono menerangkan, kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB. Korban baru turun dari angkot dan berniat pulang ke rumah anaknya. Korban meminta tolong pada seorang anak kecil untuk menunjukkan jalan. Namun di tengah perjalanan, anak tersebut berpamitan dan pergi begitu saja.

Tak lama setelah itu, datang seseorang yang menuduh korban sebagai penculik anak. Tuduhan itu memicu amarah dua orang pelaku yang kemudian membawa korban dan melakukan pemukulan serta tamparan di bagian kepala, wajah, dan leher. Kejadian tersebut sempat direkam warga dan videonya viral di media sosial.

“Pelaku mengaku terpancing emosi karena mendapat kabar bohong bahwa anaknya diculik oleh korban. Ini bentuk premanisme yang tidak bisa ditoleransi,” kata Tono.

Satu pelaku telah diamankan oleh polisi. Sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.

“Kami sudah terbitkan DPO dan akan kejar pelaku hingga tertangkap. Kami imbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaannya agar segera menginformasikan kepada kami,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 E KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:RK Dadan Surya Negara Dorong Pemda Lebih Maksimal dalam Pengembangan Ekonomi KreatifPersib Bandung Kunci Gelar Juara Liga 1 2024/2025

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk melindungi warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia.

“Kami akan terus bergerak cepat terhadap tindakan yang meresahkan masyarakat. Ini adalah komitmen kami untuk keadilan,” kata Tono.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka A (50) bahwa dirinya hanya memukul satu kali.

0 Komentar