CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Sebuah perusahaan pembudidayaan tanaman yang berlokasi di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber disegel Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Sabtu 3 Mei 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan, pihaknya bersama dengan DPMPTSP melakukan penyegelan terhadap PT Eka Karya Graha Flora karena belum menempuh sejumlah perizinan.
“Seperti Pertimbangan Teknis BPN, Izin Lingkungan UPL/UKL, Site Plan, Pendirian Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada Cianjur Ekspres, Sabtu 3 Mei 2025 malam.
Baca Juga:Dosen dan Mahasiswa UMMI Lakukan Penyuluhan Kesehatan, Cegah KEK-Stunting Pada Ibu Hamil dengan MP-BD2KDirut Perumdam Tirta Mukti Cianjur Kunjungi 11 Karyawan yang Tugas Belajar di Akatirta Magelang
Djoko mengungkapkan, pihaknya sebelumnya sudah memberikan teguran, peringatan, pengawasan sampai dengan dilakukan penyegelan.
“Mudah mudahan ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang berusaha di wilayah Kabupaten Cianjur tapi belum mempunyai izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, dengan penyegelan tersebut segala kegiatan produksi yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan harus dihentikan sampai dengan proses izinnya selesai.
“Kita beri kesempatan melakukan perawatan bunga, untuk produksinya kita hentikan,” tegas Djoko.
Lebih lanjut Djoko mengatakan, pihak perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada tim gabungan atas kelalaian terkait dengan sejumlah izin yang belum diselesaikan.
“Mereka akan segera mungkin menyelesaikan izin yang belum diselesaikan,” pungkasnya.