Menurutnya, dengan momen efisiensi anggaran saat ini seharusnya pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan. Terlebih kata Asep, sudah ada contoh payung hukumnya dan beberapa daerah juga sudah melaksanakan bahwa surat keputusan (SK) PPPK dibuatkan lima tahun.
“Jadi nanti evaluasinya tidak tahunan, nanti lima tahun sekali saja. Kalau yang tahunan sebetulnya evaluasi terkait kinerja dia (PPPK,red),” tegas Asep yang juga Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur.