BKPSDM Cianjur: Pejabat Dilarang Angkat Tenaga Honorer Baru, Sanksi Menanti!

BKPSDM Cianjur
Tampak Kantor BKPSDM Kabupaten Cianjur.(Herry Febriyanto/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan larangan bagi seluruh dinas untuk mengangkat tenaga honorer atau non-ASN baru.

Informasi yang dihimpun Cianjur Ekspres, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 65 yang menyatakan, pejabat pembinakepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), KabupatenCianjur, Andi Juandi, menyampaikan, pejabat yang tetap melakukan pengangkatan tenaga non-ASN di luar ketentuan bisa dikenakan sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga:Penuhi Janji ke Pramono Anung, Azrul Ananda Gowes Surabaya-Jakarta:Undang Mas Pram Main Basket di DBL FestivalPemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pungutan di Jalan Umum

“Kalau masih ada yang nekat mengangkat tenaga honorer baru, sanksinya bisa berat. Karena larangan ini jelas tertuang dalam undang-undang. Jadi kalau ada yang melanggar, bisa dikenai sanksi disiplin PNS,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Senin 14 April 2025.

Menurutnya, kebijakan penataan tenaga non-ASN ini merupakan afirmasi terakhir sebagaimana disampaikan Pemerintah Pusat. Setelah itu, seluruh pengangkatan ASN hanya bisa dilakukan melalui rekrutmen resmi.

“Saat ini kami masih menunggu penyelesaian pengangkatan untuk peserta seleksi tahap pertama. Sekitar 3.500 orang dari 8.000 lebih yang terdata sudah dinyatakan lulus dan sedang menunggu pengusulan NIP. Sebanyak 2.800 di antaranya sudah turun NIP nya,” katanya.

Sambung dia, proses pelantikan tidak akan menunggu seleksi tahap kedua dan diharapkan bisa segera dilakukan begitu seluruh NIP selesai.

“Target maksimal pelantikan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu itu Oktober. Tapi untuk Kabupaten Cianjur, mudah-mudahan bisa selesai lebih cepat, bahkan sebelum Mei sudah bisa kami lantik,” pungkasnya.

0 Komentar