CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (64) warga Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur atas dugaan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, kasus ini terungkap setelah kakak korban melaporkan perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut.
“Ya, untuk kejadian awal terjadi sekitaran tahun 2023 disaat korban duduk di SMP kelas satu,” ujar Tono, Minggu 6 April 2025.
Baca Juga:Pemkab Cianjur Ajukan Dua Lokasi untuk Sekolah Rakyat ke Kemensos, Cek Mana SajaBek Persib Bandung Rezaldi Kembali Bergabung dengan Tim Jalani Program Pemulihan Usai Cedera
Lanjutnya, tersangka menggunakan modus tertentu untuk membawa korban ke dalam kamarnya sebelum melakukan persetubuhan badan.
“Jadi pelaku mengambil hp milik korban dan menyuruh korban agar bila saat ingin mengambil hp agar langsung datang ke kamarnya,” ucap Tono.
Setelah itu, kata Tono, tersangka memperlihatkan sebuah video porno kepada korban, serta memaksanya untuk melakukan persetubuhan badan. Menurutnya, tersangka memanfaatkan ketergantungan korban terhadap ponsel untuk keperluan sekolah. Tersangka sengaja menyita ponsel milik korban dan hanya akan mengembalikannya jika korban menuruti keinginannya.
“Korban diancam tidak akan mendapatkan kembali ponselnya jika menolak permintaan pelaku. Setelah korban menuruti kehendaknya, barulah ponsel itu dikembalikan,” katanya.
Tono mengungkapkan, tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut kepada korban sebanyak tiga kali dan yang terakhir pada Januari 2025.
“Kejadian tersebut sudah dilakukan disaat korban berada di kelas satu SMP dan terakhir melakukan pada bulan Januari 2025,” jelasnya.
Tono menambahkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka diketahui sudah tidak lagi tidur bersama istrinya meskipun masih tinggal satu rumah.
Baca Juga:Menhub Dudy Lepas Keberangkatan 1.584 Peserta Angkutan Balik Mudik Gratis Kemenhub dari YogyakartaKemenperin: Skema DAK Dongkrak Produktivitas dan Daya Saing Sentra IKM di Daerah
“Juga menurut keterangan dari anaknya pelaku sudah tidak lagi tidur bersama istrinya walaupun mereka satu rumah,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.