Kemenperin: Skema DAK Dongkrak Produktivitas dan Daya Saing Sentra IKM di Daerah

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita.(kemenperin.go.id)
0 Komentar

JAKARTA,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar memacu pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM) di pelosok tanah air agar semakin berdaya saing.

Peningkatan kapasitas IKM berbasis sentra ini diharapkan dapat menciptakan efek berlipat bagi penguatan ekosistem industri secara keseluruhan, melalui hilirisasi sumber daya bahan baku lokal menjadi produk berkualitas, maupun pengembangan potensi komunitas IKM yang telah terbentuk di wilayah tertentu. “Kemenperin bersama dengan pemerintah daerah terus bersinergi untuk menjaga keberlanjutan aktivitas produksi di sentra-sentra IKM dengan memberikan berbagai dukungan dan fasilitasi yang dapat digunakan oleh para pelaku IKM,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu 5 April 2025. Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita mengemukakan, perkembangan sentra IKM di Indonesia semakin meningkat melalui pemanfaatan skema pembiayaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang IKM. Adanya pembiayaan tersebut, pelaku IKM yang berproduksi akan dapat menggunakan berbagai layanan yang tersedia di sentra, seperti mendapatkan penyediaan bahan baku, rumah produksi, penyediaan mesin dan peralatan, hingga bantuan promosi dan pemasaran. “Selain itu, ke depannya IKM bisa dapat menjadi bagian dari rantai pasok pelaku industri lainnya yang berskala lebih besar, maupun sektor ekonomi terkait lainnya,” ungkap Reni.

Salah satu sentra IKM yang berkembang melalui pemanfaatan DAK Fisik Bidang IKM adalah Sentra IKM Olahan Pangan yang berada di Dusun Pancor Dao, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sentra yang mendapatkan dana DAK pada tahun 2023 ini beroperasi melalui pengelolaan oleh Koperasi Produsen Syariah Sentra Olahan Pangan, sedangkan untuk asetnya dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga:Menpar Widiyanti Tegaskan Pariwisata Alat Pertahanan Ekonomi Hadapi Kebijakan 'Tarif Timbal Balik' TrumpUrai Kepadatan Arus Balik, Menteri PANRB Tetapkan Penyesuaian FWA 

Reni menyampaikan, beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi NTB yang telah memperoleh DAK Fisik bidang IKM dari tahun 2016 sampai 2024, di antaranya Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Bima, dan Kota Mataram.

0 Komentar