BPBD Ajukan Bantuan bagi 2.678 Rumah Rusak di Cianjur Selatan

Bencana Cianjur Selatan
Salah satu rumah warga di Kampung Angguyun, Desa Tanggeung, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur yang rusak berat dan sudah tidak bisa ditempati.(Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

“Jadi bangunan tidak terlalu membebani tanah. Beda dengan RTG yang harus menggunakan rangka baja, rumah di wilayah rawan pergerakan tanah, dibangun semi-permanen,” jelasnya.

Nurzain menyebut, penetapan zona merah pergerakan tanah di Cianjur Selatan sendiri dilakukan oleh Tim Kerja Gerakan Tanah, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

“Semua penetapan zona merah harus ada surat rekomendasi dari PVMBG. Kemudian Disperkim mengklasifikasi kategori kerusakan rumah. Data-datanya disusun oleh BPBD, ditandatangani Bupati, dan diserahkan ke BNPB untuk direviu sebelum dikembalikan dan ditetapkan SK-nya di daerah,” jelasnya.

Baca Juga:Ramzi Target Rampungkan Sosialisasi Program ke 936 RT Selama RamadanDisnakertrans Awasi Penyaluran THR di 270 Perusahaan

Jika masih ada beberapa data yang tidak akurat, lanjut Nurzein, maka berkas akan dikembalikan untuk proses perbaikan. Hal tersebut bisa terjadi beberapa kali, untuk memastikan bantuan tepat sasaran sebelum dana stimulan digelontorkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Nah surat yang kita kirim Februari 2025 lalu pun masih dalam tahap reviu. Jumlahnya bisa saja berubah nanti tergantung hasil reviu,” ungkap Nurzein.

Sementara untuk surat permohonan reviu tahap II, masih berada di Disperkim, meskipun proses klasifikasi kategori kerusakan rampung.

“Kami belum menerima yang tahap II, masih di Disperkim. Sehingga jumlahnya pun belum bisa diketahui,” tandasnya.

0 Komentar