Diskumdagin Dampingi Polres Sidak Minyakita di Pasar Induk Cianjur

Sidak Minyakita
Kapolres Cianjur, AKBP Roham Yonky Dilatha melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait harga, takaran, dan ketersediaan MinyaKita di Pasar Induk Cianjur, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku pada Rabu, 12 Maret 2025.(Dok/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur, mendampingi Polres Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Induk Cianjur terkait takaran dan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita, Rabu 12 Maret 2025.

Kepala Bidang Perdagangan Diskumdagin Kabupaten Cianjur, Moelya Indraerawan, mengatakan, pihaknya dalam sidak tersebut juga membawa alat ukur yang sudah di tera ulang sebelumnya di metrologi.

“Itu langsung kita melaksanakan pengukuran ulang disitu, kita beli dulu minyaknya untuk contoh langsung kita ukur,” katanya kepada wartawan usai sidak.

Baca Juga:Gubernur Jawa Barat Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan untuk Cegah Bencana  Pemdaprov Jabar-BMKG Perkuat Pembangunan di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Dirinya mengungkapkan, hasil dari sidak tersebut ditemukan adanya kemasan botol Minyakita yang takarannya kurang. Sedangkan untuk kemasan pouch dan bantal takarannya sesuai.

“Itu (kemasan pouch dan bantal) kita cek langsung tidak ada kekurangan, sesuai dengan yang tertera di kemasan. Jadi jangan khawatir untuk yang kurang (takarannya) sedang dilakukan uji dulu,” kata Moelya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Cianjur, AKBP Roham Yonky Dilatha beserta jajaran Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait harga, takaran, dan ketersediaan MinyaKita di Pasar Induk Cianjur, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku pada Rabu, 12 Maret 2025.

Hal itu dilakukan imbas dari tersiarnya kabar volume minyak goreng subsidi, MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera pada lebel beberapa waktu lalu. Lantaran, dalam botol ukuran 1 liter, hanya berisi 750 atau 800 mililiter.

“Di beberapa toko yang kita sidak, ada beberapa ditemukan takarannya kurang dari yang tertera di botol MinyaKita,” ungkapnya usai sidak.

Dirinya menyebut, botol-botol yang disinyalir kurang takaran, diamankan ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa.

“Jika nantinya ada unsur tindak pidananya, kita akan telusuri,” kata dia.

Baca Juga:Imigrasi Cianjur Gelar Rakor Timpora 2025, Pengawasan Orang Asing serta Cegah TPPO dan TPPMGubernur Dedi Mulyadi Resmi Kukuhkan Ketua TP PKK se-Jawa Barat

Sedangkan untuk harga, pihaknya menemukan pedagang masih membanderol MinyaKita kemasan plastik atau bantal di harga Rp16.000 sampai dan kemasan botol di Rp17.000.

Padahal harga eceran tertinggi (HET) 1 liter MinyaKita kemasan bantal ditetapkan sebesar Rp 15.700. Sedangkan untuk kemasan botol, HET-nya Rp 16.800.

“Pedagang bilangnya kemarin Rp 17.000, sekarang Rp 16.000. Kalau untuk takaran kemasan bantal, sudah sesuai. Tadi disaksikan oleh dinas terkait juga dan jajaran Polres Cianjur,” kata Yonky.

0 Komentar