Yani menyebutkan, iuran Rp 16.800 per bulan atau Rp 201.600 per tahun dibayar oleh ASN sendiri secara mandiri, sesuai dengan nama program ASN Peduli. Melalui program tersebut, ditarget 24 ribu pekerja sektor informal pun mendapatkan perlindungan kerja.
Sebelum diterapkan, lanjutnya, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Bagian hukum Setda Cianjur juga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Kabupaten Cianjur guna membuat dasar hukum dari ASN Peduli.
“Semuanya dilakukan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda). Kemarin sudah dibahas, judulnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Cianjur. Di dalamnya juga mengatur soal iuran yang formal juga informal,” ungkap Yani.
Baca Juga:Polres Cianjur Temukan Dugaan Minyak Goreng Subsidi Tak Sesuai TakaranWahyu Buka Pesantren Kilat Kiblat Cinta di Masjid Agung Cianjur
Raperda tersebut, telah diusulkan dan tinggal menunggu jadwal pembahasan bersama legislatif.