“H ini adalah otak dari komplotan ini, bahkan dia mengaku sebagai pejabat dengan jabatan Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara,” bebernya.
Tono menyebut, H dan komplotannya nekat membuat STNK palsu karena merasa mempunyai hak untuk mencetak dokumen penting atas dasar peraturan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Dari keterangan para tersangka, pihaknya mengamankan sembilan STNK palsu serta beberapa kendaraan dengan dokumen palsu.
Baca Juga:Wahyu Buka Pesantren Kilat Kiblat Cinta di Masjid Agung CianjurSelama Ramadan 1446 H, Penjualan Lampu Gentur Cianjur Meningkat
“Hasil penyidikan, mereka sudah membuat ribuan STNK palsu yang tersebar se-Indonesia. Kita akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri mobil-mobil dengan STNK palsu lainnya,” kata Tono.
Diduga, komplotan ini sudah lima tahun beroperasi dengan modus menjual mobil menggunakan STNK palsu agar terlihat resmi. Selain itu, komplotan tersebut pun diketahui memalsukan dokumen penting lainnya seperti akta cerai, paspor, surat nikah, dan lainnya.
“Kami mengamankan sembilan STNK palsu serta sembilan kendaraan yang menggunakan dokumen palsu tersebut. Dugaan sementara, komplotan ini sudah beroperasi cukup lama, kurang lebih sudah 5 tahun dengan modus menjual mobil menggunakan STNK palsu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan penggunaan dokumen palsu.
“Keempat pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya.