Arsad juga menyebutkan beberapa dokumen pendukung yang perlu dilengkapi, seperti surat rekomendasi dari Kemenag setempat, fotokopi SK Pengurus, Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto kondisi bangunan, fotokopi surat keterangan status tanah, fotokopi buku rekening bank, dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang bermaterai Rp10.000.
Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi
Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap:
– 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online- 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan- 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id. “Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” tutup Arsad.
(kemenag RI)