CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2025, termasuk masjid yang ramah lingkungan. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk meningkatkan pengelolaan masjid dan musala.
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/25). Sebagaimana dikutip dari laman Kemenag RI.
Abu menambahkan, bantuan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Agama mengenai eco-theology, yang merupakan implementasi dari Deklarasi Istiqlal. Salah satu bentuknya adalah dukungan operasional untuk masjid yang ramah lingkungan. “Kami mendorong masjid dan musala untuk menanam pohon dan memperbaiki sistem sanitasi,” ujarnya.
Baca Juga:Jadwal Adzan Magrib Cianjur, Sabtu 8 Maret 2025Pesta Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi
Tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nilai, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk musala, Rp15 juta untuk operasional masjid ramah lingkungan, dan Rp10 juta untuk musala ramah lingkungan. “Bantuan ini bersifat stimulan, artinya tidak dimaksudkan untuk menutupi seluruh biaya, melainkan sebagai pendorong bagi jemaah dan masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan dan perawatan masjid,” jelas Abu.
Sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yang menekankan inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Konsep ini juga menitikberatkan pada aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta kepedulian terhadap kaum duafa. “Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang ada, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional dan transparan,” ungkap Abu.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala untuk mendapatkan bantuan ini. Di antaranya adalah terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, serta mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.