Pemdaprov Jabar Bantu Anggaran Penyelenggaraan PSU Tasikmalaya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
0 Komentar

Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.

Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi.

MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

Baca Juga:Sekda Herman Suryatman: Jabar Istimewa sebagai Pintu Masuk Indonesia Emas 2045Forum Setda Se-Jabar, Erwan Setiawan: Pembangunan Harus Karasa Kadeuleu Karampa Masyarakat

MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.(*)

0 Komentar