CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Polres Cianjur berencana akan bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur, guna menekan praktik pemerasan berkedok wartawan.
Hal itu juga dilakukan untuk memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan secara hukum jika ada orang yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan.
Baca Juga:Resmi Dilantik, Mohammad Wahyu Ajak Warga Bersama-sama Membangun Kota SantriIkuti Retret di Akmil Magelang, Wahyu: Satukan Frekuensi dari Pusat ke Daerah
“Oknum pasti ada, tapi jika ada orang yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan, kami akan menindak secara hukum. Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan melapor ke Polres Cianjur,” kata dia kepada wartawan, kemarin.
Tono mengungkapkan, sebelumnya polisi juga berhasil menangkap M, yang selama 1,5 tahun masuk dalam DPO atas dugaan pemerasan pada tahun 2023. M ditangkap bersama seorang rekannya berinisial NA.
“Modus mereka adalah mengancam korban dengan rekaman video, lalu meminta uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, tersangka M telah ditahan selama 11 hari. Hingga saat ini, belum ada tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.
“Satu orang berinisial M sudah kita tahan hingga hari ini sudah 11 hari. Terkait DPO saat ini belum ada, tetapi kita terus melakukan pengembangan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, M dan NA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga:5 Program Titipan Herman pada Wahyu-RamziMekarnya Bunga Bangkai Raksasa jadi Magnet Wisatawan Luar Kota
Dia pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan semacam ini dan segera melapor jika mengalami hal serupa.
Tono juga mengimbau sekolah dan instansi yang mengalami pemerasan oleh oknum wartawan untuk segera melapor ke kepolisian.
“Jika ada hal seperti itu, segera laporkan. Kami siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika sudah memenuhi unsur pasal serta alat bukti, akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Cianjur terpilih, M Ikhsan, membenarkan bahwa PWI Cianjur akan bermitra dengan Polres Cianjur.
“Kita akan bermitra berkaitan dengan wartawan wartawan yang melakukan kegiatan kegiatan yang memang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik, dan juga melanggar kode etik jurnalistik,” ungkapnya.