CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberlakukan ijazah elektronik untuk sekolah mulai tahun 2025.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur pun menanggapi soal ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi pasti mengenai pencetakan ijazah secara mandiri. Namun pada prinsipnya kami akan menunggu aturan resmi yang ditetapkan.
Baca Juga:BKPSDM Cianjur Sebut Belum Ada Imbauan Soal WFAKonsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun
“Wacana yang berkembang saat ini adalah bahwa pencetakan ijazah akan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan,” kata Ruhli kepada wartawan, Rabu 12 Februari 2025.
Menurutnya, meskipun telah ada Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024, tahapan pelaksanaan seperti perencanaan, sosialisasi, dan pencetakan masih perlu dibahas lebih lanjut.
“Jika sesuai regulasi, kebijakan ini akan berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA pada tahun ini,” ujarnya.
Meski begitu, kata Ruhli, Disdikpora Cianjur berencana akan menggali pemahaman lebih lanjut mengenai kebijakan ini, menyusun standar operasional prosedur (SOP) serta berkoordinasi dengan kementerian pendidikan dan pemerintah provinsi untuk memastikan kesiapan pencetakan ijazah ke depan.
“Sebelumnya ijazah dicetak dan disediakan oleh pemerintah pusat. Sementara pencetakan mandiri harus sesuai dengan SOP yang ditetapkan, termasuk ukuran dan spesifikasi teknis lainnya. Saat ini kami masih menunggu regulasi resmi terkait kebijakan tersebut,” katanya.