Keracunan Etanol 96 Persen Tewaskan 8 Orang, Dinkes: Tidak Termasuk KLB

Jeriken Etanol
Penampakan jeriken ukuran 5 liter kosong yang sebelumnya berisi Etanol kadar 96 persen. Dari hasil pemeriksaan, salah satu korban tewas yakni RH, membeli 5 liter Etanol tersebut melalui online shop. (Ist)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, Frida Laila Yahya mengatakan, insiden tewasnya 8 orang akibat keracunan setelah menenggak alkohol murni 96 persen hingga Sabtu, 8 Februari 2025 kemarin, tidak termasuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Alasanya, keracunan tersebut bukan disebabkan oleh pangan atau makanan. Melainkan karena mengonsumsi alkohol murni. Jadi tidak termasuk dalam KLB,” ungkap Frida saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres pada Minggu, 9 Februari 2025.

Alkohol murni kadar 96 persen biasa juga disebut sebagai Etanol atau alkohol gosok (rubbing alcohol).

Baca Juga:8 Tewas Akibat Konsumsi Alkohol Murni 96 Persen 5 Tewas Setelah Konsumsi Alkohol Murni, Kasatnarkoba: Bukan Minum Miras Oplosan

Frida pun menegaskan, alkohol murni kadar 96 persen jelas tidak untuk dikonsumsi. Fungsi utamanya, yakni sebagai cairan disinfektan, cairan pembersih, sterilisasi peralatan medis, dan sebagai pencegah infeksi atau antiseptik.

“Jika masuk ke dalam tubuh, (Etanol) akan merusak organ-organ vital. Bahkan bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.

Frida juga menyebutkan, insiden yang menewaskan 8 orang tersebut termasuk dalam penyalahgunaan alkohol.

“Kami pun mengimbau pada masyarakat agar mempergunakan bahan kimia sesuai dengan peruntukannya. Kalau tidak boleh dikonsumsi, ya harus ditaati,” kata Frida.

Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti pada apotek juga toko bahan kimia agar lebih selektif saat menjual zat berbahaya.

“Harus lebih selektif dalam melayani pembeli. Sekiranya mencurigakan, sebaiknya tidak diberikan (dijual),” kata dia.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Putra Pratama mengatakan, pihaknya tidak bisa menentukan apakah insiden tewanya 8 orang akibat keracunan alkohol murni adalah KLB atau bukan.

Baca Juga:Update Data Korban akibat Keracunan Alkohol Murni, 5 Tewas – 1 PulangKorban Jiwa Akibat Menenggak Alkohol Murni di Mande Bertambah

“Untuk menetapkan apakah ini KLB atau bukan itu di luar kewenangan kami. Yang jelas, kami akan terus mengumpulkan data-data dan lakukan pengembangan,” singkat Septian.

Sebelumnya, Septian juga menerangkan jika Etanol yang dikonsumsi 12 orang di Kampung Cibalagung, Desa Kademangan, Kecamatan Mande pada Kamis, 6 Februari 2025 malam, dibeli melalui online shop.

“RH yang juga tewas, membeli 1 jeriken berisi 5 liter Etanol di salah satu online shop pada Senin, 3 Februari 2025. Lalu pada Kamis, RH dan 11 orang lainnya menenggak 5 liter Etanol tersebut, dicampur dengan minuman berperisa,” kata Septian.

Sehari setelahnya, yakni sejak Jumat, 7 Februari 2025 hingga Sabtu kemarin, berjatuhan korban jiwa.

0 Komentar