CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) akan mulai menggelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2024 dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan dismissal pada 4-5 Februari 2025.
Khusus sengketa Pilkada Cianjur sendiri rencananya akan digelar pada 5 Februari 2025. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Misbahudin, mengungkapkan, rencananya sidang yang akan digelar dalam Panel 1 tersebut dimulai Pukul 19.30 WIB.
“Hari Rabu 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB,” kata Misbahudin saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres, Senin 3 Februari 2025.
Dirinya mengungkapkan, agenda sidang nanti mendengar putusan dismissal.
Baca Juga:Pembelian LPG 3 Kg Sepenuhnya di Pangkalan Resmi, Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan TerdekatMinibus Elf Universitas Suryakancana Dikabarkan Kecelakaan di Cikidang Sukabumi, Ini Penjelasan Pihak Yayasan
“Kita sudah optimal menyusun jawaban, kita yakin dengan argumen yang kita ajukan, semua petitum yang kita ajukan akan diterima oleh majelis hakim,” kata Misbahudin.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang), Deden M Junaedi, mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan dismissal mulai 4 Februari 2025.
“Jadi putusan dismissal besok tanggal 4 Februari 2025 sudah diumumkan, apakah masuk atau tidak, gugur atau tidak. Kalau besok misalkan diumumkan secara resmi kita tidak masuk, berarti kita tidak lanjut,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 3 Februari 2025.
Khusus Cianjur, ungkap Deden, pihaknya mendapat informasi akan digelar pada 5 Februari 2025. “Tapi lihat dulu aja pengumumannya besok yang resminya dari MK,” katanya.
“Optimis kalau melihat dalil permohonan kita dan bukti-bukti yang disodorkan itu enurut kita sudah cukup untuk pertimbangan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Tapi kita gak tahu kan, majelis hakim pertimbangannya beda atau tidak,” sambung Deden.