Mendagri Pastikan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Diundur, Ini Penjelasannya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.(kemendagri.go.id)
0 Komentar

JAKARTA,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) diundur. Hal ini dibenarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Hal ini menyusul adanya hasil putusan sela atau dismissal yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Februari 2025. Rencananya, pelantikan tersebut dilaksanakan pada 6 Februari 2025 mendatang.

“Yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” kata Mendagri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025 dikutip dari disway.id.

Baca Juga:Pemprov Jabar Relokasi Anggaran 2025 Hingga Rp4 Triliun untuk Program PrioritasBey Machmudin: Makanan Legendaris dari Seluruh Jawa Barat Obati Kerinduan Masyarakat

Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Pasalnya, pemerintah baru akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin 3 Februari 2025.

Tito mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar pelantikan kepala daerah dapat digelar secara efisien. Nantinya Prabowo yang akan menetapkan tanggal pelantikan tersebut.

“Beliau (Prabowo) berprinsip kalau jaraknya enggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujarnya.

Meski begitu, Tito mengatakan kemungkinan pelantikan kepala daerah tersebut bisa digelar pada pertengahan bulan ini yakni antara tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025.

“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari), kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” pungkasnya.(disway.id)

0 Komentar