Terpisah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika mengatakan pihaknya pun akan segera menyikapi dan menindaklanjuti Inspres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut.
“Kita akan bahas bersama, apakah penyesuaian yang dilakukan akan menguntungkan pemerintah atau tidak. Semuanya akan dibahas secara cermat,” ungkap Metty.
Semua pemangkasan anggaran, kata dia, akan melihat skala prioritas kebutuhan. Kegiatan yang dianggap tidak perlu, dapat ditunda dan akan dievaluasi sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku.
Baca Juga:Pengamat: Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 di Daerah Akan Berjalan Rumit6 Siswa SDN Sukasari Campaka Terluka Akibat Pohon Tumbang Menimpa Kelas
“Sementara untuk mekanismenya, kita akan lihat ke depannya seperti apa,” kata Metty.
Sekadar diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu disahkan Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.
Batas waktu penyerahan anggaran belanja hasil penyesuaian ke Kementerian Keuangan RI ditetapkan paling lambat pada 14 Februari 2025.