Instruksi tersebut tertuang dalam Diktum Keempat, di antaranya:
1. Membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
3. Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
7. Menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.
Baca Juga:PLN ULP Cipanas Mendukung Ekspor Tanaman Hias dengan Energize Pasang Baru untuk PT Florex Cita RespatiPengembangan Perekonomian Melalui Sektor Ketenagalistrikan: PLN Kolaborasi dengan DPMPTSP Cianjur
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemda Provinsi Jabar berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pelayanan dasar masyarakat. Itu wujud komitmen untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat Jawa Barat.(jabarprov.go.id)