Audiensi dengan Ratusan Tenaga Honorer, Lukmanul Hakim: Lama Mengabdi Faktor Penting Pengangkatan PPPK

Lukmanul Hakim
Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur, Lukmanul Hakim.(istimewa)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur menerima audiensi ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2 dan R3 serta komunitas guru dan tenaga pendidik honorer non kategori Kabupaten Cianjur, Kamis 23 Januari 2025.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Lukmanul Hakim yang ikut hadir dalam audiensi tersebut, menjelaskan, aspirasi yang berkembang dan disampaikan pada audiensi tersebut mengenai implementasi status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang dirasa tidak memberikan keadilan dalam beberapa aspek.

Pertama, soal besaran honor atau pendapatan yang akan diterima PPPK Paruh waktu yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun jauh lebih kecil dibanding pekerja dengan status PPPK penuh waktu yang waktu pengabdiannya jauh lebih rendah.

Baca Juga:Pendidikan Lingkungan untuk Edukasi Generasi Muda Pentingnya Konservasi dan Pelestarian AlamPertamina Patra Niaga Regional JBB Gelar Sosialisasi Penanganan Bencana Bagi Pelajar SMA

Lalu yang kedua, mengenai kejelasan status pegawai PPPK paruh waktu, proses, waktu serta mekanisme pengangkatan selanjutnya untuk di angkat menjadi PPPK penuh waktu.

Ketiga, komplain mengenai proses penentuan formasi yang dianggap tidak transparan, serta ada dugaan data-data ‘siluman’ yang lolos testing menjadi menjadi Pegawai PPPK Penuh Waktu.

Lukmanul Hakim yang akrab disapa Kang Lukman, merespon substansi yang menjadi keluhan serta protes para pegawai PPPK paruh waktu.

“Kami Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur setuju dan perlu diperjuangkan aspek keadilan, mengenai lama mengabdi menjadi faktor penting dalam proses pengangkatan pegawai PPPK,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Januari 2025.

“Soal data yang dianggap mencurigakan atau “data siluman”, Komisi 1 DPRD Cianjur siap untuk menindaklanjuti aduan tersebut, sehingga clear and clean tidak menimbulkan kegaduhan,” sambung Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut Kang Lukman mengatakan, implementasi Undang-Undang ASN Nomor 23 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang melimpahkan beban gaji pegawai PPPK Penuh Waktu dan Paruh waktu ke pemerintah daerah menjadi persoalan baru beban keuangan daerah.

“Kami Komisi 1 DPRD Cianjur menunggu aturan turunan lainnya untuk memastikan formulasi honorarium, kalau mengacu ke Kepmen PANRB yang sekurang-kurangnya memakai standar UMR,” katanya.

0 Komentar