CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Cianjur tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, masih berproses.
Dari informasi yang beredar, hasil permusyawaratan majelis hakim atas jawaban pihak termohon dan terkait pada Jumat, 17 Januari 2025 lalu, akan disampaikan pada Selasa, 4-6 Februari 2025 mendatang.
Diketahui, perkara PHPU dimohonkan oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 01, Herman Suherman-M Solih Ibang atau Koalisi BHSI.
Baca Juga:Mengenang Sosok Alwi Hamu, Tokoh Pers Sulsel, Pengusaha Ulung hingga Eyang TercintaSidang Lanjutan PHPU di MK, Ini Permohonan Tim Hukum BHSI dan Eksepsi KPU Cianjur
Pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur. Sedangkan pihak terkait yaitu paslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 02, Mohammad Wahyu-Ramzi atau Koalisi Era Baru.
Ketua tim kuasa hukum BHSI, Deden Muharam alias Oden mengungkapkan, keputusan lanjut atau tidaknya sidang perkara PHPU oleh MKRI (dismissal) akan disampaikan majelis hakim konstitusi pada Selasa, 4-6 Februari 2024.
“Semua pihak sudah memberi jawaban (eksepsi). Agenda selanjutnya itu permusyawaratan majelis hakim pada 4-6 Februari 2024. Kalau di pengadilan kita menyebutnya putusan sela, setelah itu berlanjut pada tahapan pemeriksaan saksi dan sebagainya,” ungkap Oden saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 Januari 2025.
Oden menyebutkan, meskipun selisih perbedaan suara antara paslon 01 dan 02 dalam Pilkada Cianjur 2024 sebesar 2,3 persen, melewati ambang batas persyaratan formil 0,5 persen, diyakini tidak akan memengaruhi permohonan.
“Ambang batas itu diatur Pasal 158 UU RI Nomor 10 Tahun 2016. Tapi kan ini masalah administrasi, pelanggarannya dilakukan KPU, artinya ada yurisprudensi. Jadi apabila cukup bukti dan hasil permusyawaratan menetapkan harus berlanjut, maka ambang batas itu akan dikesampingkan,” jelasnya.
Pelanggaran administrasi yang dimaksud, seperti adanya pemilih dengan KTP wilayah Sukabumi namun NIK berisi kode wilayah Cianjur.
“Di KTP, NIK berkode 320 atau NIK Cianjur. Ada juga yang sudah meninggal, tapi mencoblos, ada juga beberapa pemilih yang tidak dapat C Pemberitahuan,” ungkapnya.
Baca Juga:Tangkap 3 Tersangka, Satresnarkoba Polres Cianjur Amankan 26 Ribu Butir OKTDokumen Dana Gempa Warga Sarampad Diduga Dipalsukan, BPBD: Potensi Kerugian Negara Rp1,9 M
Jika sidang tetap berlanjut, Oden mengaku timnya sudah menyiapkan 15 saksi yang terdiri dari 4 saksi ahli dan 11 saksi, di antaranya saksi serba tahu, saksi kualitatif – kuantitatif, juga saksi fakta.