DPMD Cianjur: Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Minimal 20 Persen 

DPMD Cianjur
Kepala DPMD Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan.(Herry Febriyanto/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, menyebut bahwa alokasi dana desa sebesar minimal 20 persen untuk mendukung ketahanan pangan.

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Hanya saja, kata Kepala DPMPD Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, penggunaan dana desa secara umum harus melalui musyawarah desa (Musdes) untuk menentukan prioritas pembangunan apa saja di desa tersebut.

Baca Juga:Bulog Cianjur Sebut Penyaluran Beras CPP Menunggu Data Penerima ManfaatDedi Mulyadi Ingin Perbanyak Mal Pelayanan Publik di Subang, Reynaldi Siap Wujudkan 

“Jadi untuk ketahanan pangan memang sudah ada Kepmendes, namun tetap harus dibicarakan di Musdes. Tinggal prioritasnya apa, misalkan bisa untuk irigasi, potensi tanaman sayuran yang sesuai potensi desa masing-masing, karena tujuan akhirnya swasembada pangan,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 21 Januari 2025.

Terkait dengan program makan bergizi gratis (MBG), Iwan mengungkapkan belum ada aturannya. Hanya untuk program ketahanan pangan sesuai dengan potensi di desa masing-masing.

“Buat mendukung bahan baku, jadi uang itu tidak langsung untuk program makan bergizi gratis. Itu untuk meningkatkan potensi pangan yang selanjutnya bisa mendukung program makan bergizi gratis,” paparnya.

“Dana ketahanan pangan minimal 20 persen dapat digunakan untuk pengelolaan tanaman pangan sesuai potensi di desa masing-masing,” ujar Iwan menambahkan.

0 Komentar