CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur, mulai hari ini hingga dua pekan melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan penjualan MinyaKita di pasar tradisional agar tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Kepala Bidang Perdagangan Diskumdagin Kabupaten Cianjur, Moelya Indraerawan, menjelaskan, pihaknya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual dan diikuti Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Cianjur pada Senin 20 Januari 2025.
“Di bidang perdagangan menyampaikan untuk mengendalikan harga minyak goreng, menugaskan kepada pemda untuk mengecek harga MinyaKita ke distributor, Bulog dan pasar-pasar agar penjualan ke masyarakat itu tidak melebihi HET,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 21 Januari 2025. Pasalnya, ungkap Moelya, penjualan MinyaKita di beberapa daerah harganya bisa sampai Rp20 ribu per liter. Khusus di Cianjur sendiri masih ada yang di Rp17 ribu per liter.
Baca Juga:Bupati Ajak Warga Cianjur Manfaatkan Program Cekas untuk Cek KesehatanKunjungan Wisatawan ke Cianjur di 2024 Melebihi Target, Dibandingkan 2023 Jumlahnya Turun
“HET sebenarnya Rp15.700 per liter, di Cianjur (masih ada) sampai Rp17 ribu per liter. Sedangkan pedagang beli ke Bulog di Rp14.500 per liter, jadikan masih ada margin,” katanya.
Guna menindaklanjuti instruksi tersebut, Moelya mengatakan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi sekalius pengawasan ke para pedagang di pasar selama dua pekan.
“Kebutuhan MinyaKita di Cianjur belum tahu, karena kebutuhannya se Indonesia 250 ribu ton per bulan. Memang daya serap MinyaKita kurang, cuma sekarang sedang mengintervensi agar harga tidak liar untuk menuju HET lagi,” katanya.
Informasi yang dihimpun Cianjur Ekspres, Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita pada Tahun 2024 Rp 15.700 per liter. Penetapan harga ini berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024.
Bahkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menekankan, bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga MinyaKita bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar.