Kemudian, soal jumlah DPT melebihi jumlah penduduk yang didalilkan pemohon, dianggap Ali salah data dan tidak jelas sumber datanya.
Ternyata, dalil tersebut diterima oleh para hakim, namun tidak diterima oleh pihak termohon. Sehingga akan dicermati dan menjadi catatan hakim.
Ali juga menyebut tidak ada dalil rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dalam permohonan pemohon.
Baca Juga:Tangkap 3 Tersangka, Satresnarkoba Polres Cianjur Amankan 26 Ribu Butir OKTDokumen Dana Gempa Warga Sarampad Diduga Dipalsukan, BPBD: Potensi Kerugian Negara Rp1,9 M
Pemohon pun dianggap keliru soal jumlah surat suara yang diterima dan yang digunakan.
“Data surat suara yang diterima dari pemohon, memakai data surat suara yang digunakan. Seluruh tabel yang digunakan pemohon terkait. Kami juga mencantumkan data pembandingnya,” jelas Ali.
Berdasarkan uraian dan argumentasi yang disampaikan termohon, pihaknya pun menyampaikan tuntutan atau petitum pada MKRI untuk menerima eksepsi termohon, menolak seluruh permohonan pemohon, dan tetap membenarkan dan memberlakukan PKPU Kabupaten Cianjur Nomor 2295 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 per tanggal 16 Desember 2024.
“Atau apabila MKRI berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” tutup Ali.
Sidang yang ditayangkan secara langsung, melalui kanal YouTube MKRI, dimulai pada pukul 13.11 WIB dengan judul ‘(Panel 1) Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Jumat, 17 Januari 2025.
Sidang PHPU di Kabupaten Cianjur diregister MKRI dengan Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025, baru dimulai pada 14.11 WIB.