“Ada pemilihan yang berada di tempat, ada juga yang tidak sehingga tidak diberikan. Akan tetapi pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia.
Lalu soal pemilih tidak berhak mencoblos dengan alasan daftar hadir hanya mencantumkan NIK, tidak ada RT/RW, dan seharusnya ada KK.
“Daftar hadir sudah mencantumkan NIK yang berdasarkan rujukan MKRI, KK tidak digunakan untuk menghindari penyalahgunaan. Sehingga termohon menggunakan rujukan dari KPU RI, di mana berdasarkan surat dinas, apabila tidak ada KTP maka menggunakan biodata kependudukan. Maka untuk hal itu tidak ada masalah,” jelas Ali.
Baca Juga:Tangkap 3 Tersangka, Satresnarkoba Polres Cianjur Amankan 26 Ribu Butir OKTDokumen Dana Gempa Warga Sarampad Diduga Dipalsukan, BPBD: Potensi Kerugian Negara Rp1,9 M
Berikutnya, Ali juga mengatakan jika isu dugaan manipulasi tanda tangan, dalilnya tidak jelas karena menyebutkan terjadi di 7 kecamatan, namun dalam tabel uraiannya hanya ada 5 kecamatan.
“Itu pun (dugaan manipulasi tanda tangan) cuma 6 orang di 6 TPS. Setelah kami hitung, cuma ada 5 TPS,” kata ali.
Soal jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub beda dengan beda dengan Pilbup, lanjut Ali, pemohon salah mengartikan antara jumlah DPT dan jumlah pengguna hak pilih. Perbedaannya sebanyak 47 orang.
Kata Ali, hal itu bisa terjadi seperti di TPS Lapas, di mana warga binaan ber-KTP luar daerah bisa memilih di TPS tersebut.
“Pengguna hak pilih bisa berbeda, misalnya karena ada TPS Lapas, ada DPTb, dan lainnya. Sedangkan jumlah DPT untuk Pilgub dan Pilbup itu sama,” jelas Ali.
Membahas jumlah pemilih di daftar hadir berbeda dengan C Hasil, Ali mengatakan, dari tabel di 330 TPS yang ditampilkan pemohon, tidak jelas.
“Tidak jelas apa yang dimaksud pemohon karena sumber datanya berbeda dengan yang kami miliki. Kedua, ternyata dari TPS yang ditampilkan pemohon, (paslon) pemohon menang. Kami bisa menampilkan, pemohon menang di 94 TPS, kami uraikan juga di TPS mana saja pemohon menang dari 35 desa di 10 kecamatan,” kata Ali.
Baca Juga:Kakek dan 41 KK Lain, Masih Bertahan di Zona Terbatas Sesar CugenangSTY Dipecat PSSI Setelah Ajak Warganet Bersatu untuk Sepak Bola Indonesia
“Kesimpulan kami terhadap tuduhan pelanggaran tidak signifikansi perolehan hasil karena pemohon tidak dirugikan. Pemohon untung dengan adanya kemenangan perolehan suara yang jauh lebih tinggi daripada pihak terkait,” sambungnya.