Sidang Lanjutan PHPU di MK, Ini Permohonan Tim Hukum BHSI dan Eksepsi KPU Cianjur

Jawaban termohon
Kuasa Hukum KPU Kabupaten Cianjur, Ali Nurdin saat mendampingi Kordiv Hukum KPU Kabupaten Cianjur, Misbahudin saat sidang mendengarkan jawaban termohon di Ruang Sidang Panel 1, MK RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 17 Januari 2025. (Tangkapan layar YouTube MKRI)
0 Komentar

JAKARTA, Cianjur.jabarekspres.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk 8 daerah, yakni Kabupaten Cianjur, Bandung Barat, Cirebon, Sukabumi, Magetan, Gresik, Bangkalan, dan Kota Bekasi di Ruang Sidang Panel 1, Gedung 1 MK RI Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat, 17 Januari 2025.

Proses sidang terbuka untuk umum itu ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MKRI, Suhartoyo didampingi 2 anggota, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca Juga:Tangkap 3 Tersangka, Satresnarkoba Polres Cianjur Amankan 26 Ribu Butir OKTDokumen Dana Gempa Warga Sarampad Diduga Dipalsukan, BPBD: Potensi Kerugian Negara Rp1,9 M

Ketiganya memimpin sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan termohon, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pengesahan alat bukti para pihak.

Pihak pemohon dihadiri Deden Muharam Djunaedi alias Oden dan Heriyanto sebagai kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-M Solih Ibang (BHSI).

Sementara pihak termohon diwakili Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan dan Wakil Divisi Logistik KPU Kabupaten Cianjur, Misbahudin dengan didampingi kuasa hukum pada Ali Nurdin dan Arif Efendi dari Kantor Hukum Ali Nurdin dan Partners.

Lalu, perwakilan Bawaslu, dihadiri langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan.

Sedangkan pihak terkait, yakni Firly Sopirmas dan Erlang Rio Pratama yang merupakan tim hukum paslon nomor 2 di Pilkada Cianjur 2024, Mohammad Wahyu-Ramzi.

Dalam prosesnya, Ali Nurdin menjawab satu per satu permohonan yang diajukan Tim Hukum BHSI pada MKRI.

Permohonan dan Jawaban

Ali Nurdin mengajukan 2 bagian sanggahan atau penolakan (eksepsi), yakni soal kedudukan hukum karena pemohon melewati ambang batas selisih suara 0,5 persen dan pemohon tidak menguraikan adanya kejadian khusus yang bisa menunda pemberlakuan ambang batas.

Baca Juga:Kakek dan 41 KK Lain, Masih Bertahan di Zona Terbatas Sesar CugenangSTY Dipecat PSSI Setelah Ajak Warganet Bersatu untuk Sepak Bola Indonesia

“2,3 persen (selisih suara), yang Mulia. Harusnya 0,5 persen atau selisih 5.338, sedangkan selisih suaranya 24 ribu, jadi hampir 5 kali lipatnya, yang Mulia,” kata Ali Nurdin.

Menjawab pokok perkara soal pemilih tidak menerima surat C Pemberitahuan sehingga dianggap sebagai pelanggaran, Ali Nurdin mengemukakan jika KPU sudah membagikan 7 hari sebelum pemilihan.

0 Komentar