Dari SYU, pihaknya mengamankan 150 butir OKT jenis Tramadol. Dari keterangan tersangka, SYU lah yang memerintahkan MIHR dan SYF untuk mengantarkan OKT tersebut kepada pembeli yang ada di Kabupaten Cianjur.
“Ketiganya kita giring ke Mapolres Cianjur untuk pengembangan lebih lanjut, seperti asal mula ribuan OKT dan jaringan mereka,” kata Septian.
Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:Dokumen Dana Gempa Warga Sarampad Diduga Dipalsukan, BPBD: Potensi Kerugian Negara Rp1,9 MKakek dan 41 KK Lain, Masih Bertahan di Zona Terbatas Sesar Cugenang
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.