CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan total 23.650 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis saat menangkap 3 orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang. Salah seorang diantaranya berasal dari Kabupaten Aceh Singkil.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, mengatakan ketiga tersangka ditangkap secara terpisah di 3 lokasi berbeda.
“Berawal saat kami mendapat laporan adanya dugaan transaksi OKT di salah satu kost yang ada di Jalan Halteu Maleber, pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu,” ungkap Septian pada Selasa, 14 Januari 2025.
Baca Juga:Dokumen Dana Gempa Warga Sarampad Diduga Dipalsukan, BPBD: Potensi Kerugian Negara Rp1,9 MKakek dan 41 KK Lain, Masih Bertahan di Zona Terbatas Sesar Cugenang
Pihaknya pun menerjunkan tim dari Satresnarkoba Polres Cianjur untuk mengawasi gerak-gerik tersangka. Hingga pada sore hari, penggerebekan dilakukan di kost yang berada di Gang Situ, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah.
“Di sana kita menangkap MIHR (22), seorang mahasiswa asal Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Di dalam kostan, ternyata ditemukan ribuan OKT,” kata dia.
Terhitung, mahasiswa itu menyimpan 10.800 butir Tramadol, 6.700 butir Trihexphenidyl, 3.000 butir Hexymer, dan 3.000 butir obat berwarna putih dengan simbol Y.
Ribuan barang haram itu disimpan dalam lemari yang ada di dalam kamar kost tersebut.
Tim Satresnarkoba Polres Cianjur juga menemukan alat-alat pendukung untuk mengemas obat-obatan, yaitu 2 pack kantong plastik, 1 pack plastik klip, 1 pack karet gelang, dan 11 solatip.
Semuanya disimpan di kantong plastik hitam yang ada di samping lemari.
Dari hasil pemeriksaan MIHR, diketahui jika ribuan butir OKT tersebut akan diedarkan oleh dia dan tersangka lainnya, yakni SYF (36), warga Desa Gunung Lagan, Kabupaten Aceh Singkil.
Baca Juga:STY Dipecat PSSI Setelah Ajak Warganet Bersatu untuk Sepak Bola IndonesiaEkonom Ragu Target Investasi Rp 1.905 T Bisa Menambah Lapangan Kerja
“Dari SYF kita tangkap di kost yang ada di Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah. Handphone dan motor milik kedua tersangka yang diduga kurir ini juga kita sita sebagai barang bukti,” jelas Septian.
Pihaknya pun kembali melakukan pendalaman untuk mendapatkan identitas pemilik ribuan butir OKT tersebut.
“Setelah kita periksa kedua tersangka sebelumnya, kita temukan jika pemilik ribuan OKT ini adalah SYU (27). Dia kita bekuk di sebuah kontrakan yang ada di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Padahal aslinya warga Kecamatan Mande,” ungkap Septian.