Kang Lepi Minta DPD RI Kawal CDPOB Cianjur Selatan

Lepi Ali Firmansyah
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah.(istimewa)
0 Komentar

BANDUNG,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, meminta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk mengawal Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Cianjur Selatan.

Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Kang Lepi saat menyambangi DPD RI Perwakilan Jawa Barat bersama Wakil Ketua DPRD Cianjur Susi Susilawati, Kamis 9 Januari 2025.

Dia mengatakan, kunjungan tersebut untuk membahas tindaklanjut CDPOB Cianjur Selatan.

“Hari ini (kemarin,red) kita koordinasi dan konsultasi dengan DPD RI dari Jawa Barat, untuk membahas tindak lanjut pengawalan usul pembentukan CPDOB Cianjur Selatan yang telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:Penelitian Situs Gunung Padang akan Dilanjutkan, Ini Tanggapan Penggiat Alam dan Seni BudayaIndeks TDN Jabar Tahun 2022 Berada di Klasifikasi Baik, Catatkan Skor 60,26 poin

Menurut Kang Lepi, usulan CPDOB Cianjur Selatan itu sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Cianjur Tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Cianjur Selatan, serta Keputusan DPRD Jawa Barat Nomor 1236/OD.02/DPRD dan 02/HUB.03.10.03/PEMOTDA, ditandatangani oleh ketua beserta jajaran pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Adanya persetujuan bersama ini semakin memperkuat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jawa Barat,” ungkap pria yang juga Ketua DPC PKB Cianjur ini.

Jauh sebelum peristiwa penting hari ini, kata Kang Lepi, pada tanggal 12 September 2013, DPRD Kabupaten Cianjur, dalam rapat Paripurna mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk penelaahan dan pengkajian usul pembentukan Daerah Otonomo Baru Cianjur Selatan.

Setidaknya, Pansus DPRD ini memiliki tugas: 1. melakukan verifikasi faktual terhadap SK BPD tentang persetujuan usul pembentukan CPDOB Cianjur Selatan, 2. monitoring tim teknis eksekutif, dan 3. sosialisasi dan konsultasi.

“Sosialisasi sudah dilakukan terhadap stakeholder dan elemen masyarakat lainnya di kawasan Cianjur Selatan, sementara konsultasi dilakukan terhadap institusi pemerintah provinsi, DPRD provinsi, DPR RI Komisi 2 dan Kemendagri,” paparnya.

Kang Lepi mengungkapkan, gagasan dan usul pemekaran Cianjur Selatan, sejatinya bukanlah hal yang baru. Setidaknya, usul ini pernah menguat pada tahun 1998, namun menghilang begitu saja. Geliat pemekaran ini kembali menggelinding pada tahun 2010 dan semakin mengkristal pada pertengahan 2013.

0 Komentar