Dia mengatakan, selama nama korban tercantum dalam SK tersebut, maka dipastikan akan menerima bantuan dana stimulan tahap IV dari pemerintah pusat.
“Kecuali warga yang berada di zona merah, itu harus relokasi. Baik itu RTG yang disiapkan Kementerian PUPR atau relokasi mandiri,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam agenda peta bahaya gempa bumi dengan sumber gempa Sesar Cugenang, zona merah berada di area radius 0 hingga 10 meter dari garis patahan.
Baca Juga:STY Dipecat PSSI Setelah Ajak Warganet Bersatu untuk Sepak Bola IndonesiaEkonom Ragu Target Investasi Rp 1.905 T Bisa Menambah Lapangan Kerja
Area tersebut dianggap memiliki kerentanan sangat tinggi terhadap deformasi dan getaran gempa, juga rentan terjadi longsor.
Para penyintas yang rumahnya berada di zona merah, dilarang melakukan pembangunan ulang dan harus relokasi.
Zona terbatas, berada di 10 sampai 1 kilometer dari garis patahan Sesar Cugenang. Kerentanannya masih sama dengan zona merah, namun masih dapat membangun konstruksi dengan persyaratan ketat dengan standar RTG.
Sementara zona bersyarat, wilayahnya berjarak lebih dari 1 kilometer dengan kerentanan menengah hingga rendah. Namun, pembangunan masih harus berstandar RTG.