CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Selama 2 tahun lebih, RA Soepriyadi (64) dan 41 KK menghuni hunian sementara (huntara) di zona terbatas Sesar Cugenang, Kampung Cisarua, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang.
“Saya tinggal bersama kakak, tapi beda huntara. Istri kerja ke Timur Tengah, sementara anak sudah dewasa semua. Jadi saya sendiri,” kata Kakek saat ditemui Cianjur Ekspres, beberapa waktu lalu.
Rumah 2 lantai milik Kakek, termasuk para korban lainnya rusak berat dihantam gempa magnitudo (M) 5,6 pada Senin, 21 November 2022 silam.
Baca Juga:STY Dipecat PSSI Setelah Ajak Warganet Bersatu untuk Sepak Bola IndonesiaEkonom Ragu Target Investasi Rp 1.905 T Bisa Menambah Lapangan Kerja
“Lalu sebulan kemudian, tim verifikasi datang untuk mendata rumah saya yang sudah rata dengan tanah,” katanya.
Hal mengejutkan pun terjadi pada Januari 2023 lalu. Kakek didatangi oleh oknum perangkat desa dan oknum yang mengaku nara hubung (LO).
Oknum-oknum itu, meminta Kakek dan korban lain mengisi 1 dari 3 surat yang terdiri dari pernyataan untuk bersedia relokasi, relokasi mandiri, atau menolak relokasi.
Para oknum itu memvonis rumah Kakek dan korban lainnya berada di zona merah.
Padahal, jika melihat peta bahaya gempa bumi milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kakek merasa rumahnya cukup jauh dari bentangan Sesar Cugenang.
“Yang saya ketahui, zona yang dilarang untuk membangun rumah itu 10 meter dari area patahan. Sedangkan rumah saya lumayan jauh, sekitar 500 meter dari Sesar Cugenang. Artinya masuk zona terbatas dan boleh untuk membangun kembali asalkan rumah tahan gempa (RTG),” jelasnya.
Kakek memahami zonasi kerawanan bencana akibat aktivitas sesar. Penolakan relokasi dipilih, karena rumahnya berjarak sekitar 500 meter dari Sesar Cugenang.
Baca Juga:Patrick Kluivert jadi Pelatih Kepala Timnas Indonesia, Louis van Gaal jadi Dirtek PVMBG Rekomendasi Puluhan Desa di Cianjur Direlokasi Sebagian, Ini Daftarnya
Hingga Januari 2025, Kakek mengaku tidak tahu apakah dirinya masuk dalam daftar penerima bantuan stimulan tahap IV atau tidak.
Terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Nurzein menyebutkan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 300.2/KEP.125/BPBD/2024, ada 36.285 rumah rusak ringan, sedang, dan berat pada penyaluran bantuan tahap IV.
“Dari SK yang ditetapkan pada 15 Maret 2024 silam, tercatat rumah rusak ringan berjumlah 26.916 unit, rumah rusak sedang 4.912 unit, dan rumah rusak berat,” kata Nurzein.