Kasus Perceraian di Cianjur Meningkat Sepanjang 2024, Ini Penyebabnya

Pengadilan Agama Cianjur
Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Cianjur.(Rikzan RA/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABARKSPRE.COM – Kasus perceraian di Kabupaten Cianjur sepanjang Tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Setidaknya 4.741 perkara berhasil masuk ke meja hijau. Sedangkan pada tahun 2023 mencapai 3.370 perkara.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur, Ahmad Yani mengungkapkan, pihaknya mengakui adanya peningkatan perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Cianjur. Perkara-perkara tersebut ada yang berhasil diputus ada juga yang berhasil dilakukan mediasi.

“Jika melihat data yang ada sepanjang 2024, perkara perceraian ini memang cukup tinggi. Seperti kasus cerai gugat (istri) mencapai 3.945 perkara,cerai talak (suami) mencapai 796 perkara. Sedangkan yang berhasil diputus mencapai 4.580 perkara,” katanya, Rabu 8 Januari 2025.

Baca Juga:Pemprov Jabar Pastikan PMK Sudah Terkendali Bey Machmudin: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka Hingga 15 Januari 2025

Menurut Ahmad Yani, kasus perceraian yang masuk ke PA Cianjur kebanyakan disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran antara pasangan suami istri (pasutri). Jumlahnya mencapai 2.009 perkara.

“Faktor ekonomi juga menjadi penyumbang besar terjadinya perceraian.Jumlahnya mencapai 1.807 perkara. Urutan kedua setelah perselisihan dan pertengkaran,” ujar Ahmad Yani.

Pihaknya menyebut, gugatan perceraian yang diajukan kebanyakan mereka yangmasih berusia relatif muda.

“Kebanyakan masih usia produktif antara 25 sampai 40 tahun,” jelasnya.

Selain berhasil menangani gugatan cerai, PA Cianjur juga berhasil melakukanmediasi terhadap pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai.

“Kita juga berhasil melakukan mediasi, sehingga pasangan suami istri itu bisa kembali rukun. Ada 7 perkara gugatan cerai yang berhasil dimediasi,”jelasnya.

Kasus perceraian yang masuk ke PA Cianjur kata Ahmad Yani, mengalamipeningkatan dibandingkan pada tahun 2023 silam. Pada Tahun 2023 perkara cerai gugat (istri) sebanyak 2.810 perkara, cerai talak (suami) 560 perkara, dan yang sudah diputus 3.248 perkara.

“Memang ada peningkatan sedikit tahun 2024, tapi untuk keberhasilan mediasipada tahun 2023 mencapai 9 perkara, di 2024 hanya 7 perkara,” paparnya.

Baca Juga:Bey Machmudin Harap Hunian Tetap Korban Bencana Segera DirealisasikanMK Gelar Sidang Perkara Sengketa Pilkada Cianjur 2024, Agenda Pemeriksaan Pendahuluan 

Demikian juga dengan perkara yang masih berlangsung. Ahmad Yani menegaskan setidaknya 100 perkara masih digelar di persidangan di awal tahun 2025.

“Ada perkara sisa tahun 2024 sekitar 100 perkara yang masih bergulir di persidangan. Saat ini masih proses, apakah berlanjut atau seperti apa, menunggu hasil persidangan,” katanya.

Disinggung tahun 2025 apakah ada peningkatan atau penurunan perkara perceraian, pihaknya belum bisa memprediksikan.

0 Komentar