Empat Raperda yang merupakan inisiatif pemerintah daerah juga dirancang sebagai bagian dari ikhtiar mewujudkan Cianjur yang lebih baik, seperti halnya, Raperda RPJMD Tahun 2025-2030 disusun sebagai dokumen perencanaan strategis dalam masa transisi dan suksesi pemerintahan hasil Pilkada 2024, dengan tujuan merumuskan visi dan misi kepala daerah terpilih yang relevan dan berorientasi pada kemajuan daerah. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 bertujuan menata kembali struktur perangkat daerah agar lebih responsif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat, juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 hadir untuk memperkuat upaya pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan guna mewujudkan kebersihan serta kualitas hidup yang lebih baik. Sementara itu, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah kepada PT BPR Cianjur Jabar diarahkan untuk mengoptimalkan aset daerah berupa tanah sebagai penyertaan modal strategis, guna memperluas akses permodalan dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Merujuk original intent Raperda diatas, dengan meminjam teorinya begawan hukum Satjipto Rahardjo, Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025 itu telah memenuhi aspek hukum (baca: perda) yang progresif. Semoga ikhtiar kami membawa perubahan yang signifikan bagi masyarakat Cianjur.
Terkahir kami selalu berpegang pada kaidah fiqh tasharruful imam ‘ala al-ra’iyyah manhutun bil mashlahah bahwa tindakan atau kebijakan yang kami tetapkan di DPRD Kabupaten Cianjur selalu mendasarkan pada prinsip kemaslahatan bagi rakyat. Raperda yang kami rancang merupakan bagian dari upaya untuk mensejahterakan dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Cianjur.
Semoga……..Āmīn ya rabbal-‘ālamīn.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Raih Indeks SPBE 4,73 dengan Predikat 'Memuaskan'BPS: Jawa Barat Alami Inflasi 0,35 Persen di Desember 2024
Oleh: Levi Ali Firmansyah, MP(Wakil Ketua DPRD/Ketua DPC PKB Cianjur)