Urgensi Pengaturan
Dalam kerangka teoritis sebuah peraturan yang akan ditetapkan tentunya memiliki maksud dari si pembuat (original intent theory) atau dapat juga disebut dengan enactors intentions. Teori ini menitikberatkan pada niat awal dari sang penyusun teks atau dalam konteks kali ini adalah niat sang penyususn Perda. DPRD sendiri yang diberikan legal mandatory membentuk Perda tentunya telah memformulasikan maksud dan kerangka tujuan terhadap 5 (lima) buah Raperda yang diprakarsainya pada tahun 2025 ini.
Tiga Raperda yang diinisiasi DPRD yaitu Raperda Pengelolaan Kepariwisataan bertujuan mengelola sektor pariwisata secara berkelanjutan, inovatif, dan berbasis kearifan lokal untuk meningkatkan daya tarik wisata, menggerakkan ekonomi kreatif, dan memperkuat citra daerah. Raperda Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman bertujuan untuk memastikan produk yang beredar terjamin halal dan aman, melindungi konsumen, serta mendukung daya saing pelaku usaha lokal. Sementara itu, Raperda Saluran Jaringan Utilitas Terpadu mengatur pembangunan dan pengelolaan infrastruktur utilitas seperti telekomunikasi secara efisien dan modern untuk mendukung pengembangan kota pintar dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dua Raperda terakhir inisiasi DPRD merupakan usulan Fraksi PKB, yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan dengan dinamika zaman serta perkembangan regulasi terbaru. Perubahan ini dimaksudkan tidak hanya untuk memperkuat peran pendidikan keagamaan dalam membentuk karakter generasi muda yang berakhlak mulia, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan kepada insan Diniyah dan para aktivis pendidikan Al-Qur’an sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Selain itu, Raperda ini juga bertujuan memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan Diniyah dan Al-Qur’an dengan meningkatkan fasilitas, dukungan, dan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pendidikan keagamaan yang inklusif, berkualitas, dan relevan untuk menghadapi tantangan masa depan.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Raih Indeks SPBE 4,73 dengan Predikat 'Memuaskan'BPS: Jawa Barat Alami Inflasi 0,35 Persen di Desember 2024
Sementara itu Raperda Pengembangan Ekonomi, Keuangan, dan Bisnis Syariah bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah di Kabupaten Cianjur dengan membangun ekosistem industri halal yang kokoh serta memperkuat identitas daerah sebagai Kota Santri. Raperda ini dirancang untuk memperluas daya dukung finansial dan sosial dalam pembangunan daerah melalui optimalisasi potensi ekonomi syariah. Selain itu, Raperda ini mendorong kolaborasi pelaku ekonomi syariah dengan komponen pentahelix, memperkuat peran lembaga filantropi Islam dalam pemberdayaan UMKM, serta melindungi masyarakat dari praktik ekonomi merugikan. Dukungan terhadap program strategis nasional juga menjadi fokus, menjadikan Kabupaten Cianjur bagian dari visi Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.