Fungsi pembentukan Perda dalam konstruksi pemerintahan daerah keberadaanya sangat penting dan strategis, karena menyangkut kepentingan dan aspirasi masyarakat yang kemudian diinstrumentasi melalui kebijakan resmi yang bersifat mengatur dan mengikat (regeling) sebagai bagian dari sistem representasi dalam perumusan kebijakan di tingkat Pemerintahan Daerah.
Dalam konteks pembentukan Perda, diatur bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Penyusunan Propemperda tersebut sesuai ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dilaksanakan bersama-sama dengan bupati/walikota.
Sejalan dengan hal diatas selain memperhatikan aspek yuridis-normatif, DPRD sebagai representasi rakyat berupaya mengakomodasi kehendak dan aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan Perda dan Propemperda. Proses ini menempatkan DPRD dalam posisi strategis sebagai penyalur kehendak rakyat, sebuah konsep yang dikenal dengan adagium vox populi, vox dei bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. Dengan demikian, DPRD tidak hanya bertugas menjalankan fungsi pembentukan Perda semata, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mewujudkan harapan masyarakat melalui instrumen hukum (baca: Perda) yang responsif dan aspiratif.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Raih Indeks SPBE 4,73 dengan Predikat 'Memuaskan'BPS: Jawa Barat Alami Inflasi 0,35 Persen di Desember 2024
Berkaca dari realitas tersebut, pada tanggal 11 November 2024 melalui rapat paripurna, DPRD telah menetapkan Keputusan DPRD Nomor 172.2/24/DPRD/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2025, dengan menetapkan 9 (sembilan) Raperda prioritas terbuka, dengan rincian 5 (lima) usul prakarsa DPRD dan 4 (empat) inisiatif pemerintah daerah, serta 3 (tiga) Raperda kumulatif terbuka (Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Perubahan APBD TA. 2025 dan APBD TA. 2026). Adapun kelima Raperda yang merupakan usul prakarsa DPRD diantaranya (1) Raperda Pengelolaan Kepariwisataan; (2) Raperda Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman; (3) Raperda Saluran Jaringan Utilitas Terpadu; (4) Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an; dan (5) Pengembangan Ekonomi, Keuangan dan Bisnis Syariah. Sementara itu 4 (empat) Raperda yang merupakan inisiatif pemerintah daerah antara lain: (1) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2030; (2) Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; (3) Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah; dan (4) Raperda Penyertaan Modal Pemerintah dalam Bentuk BMD berupa Aset Tanah kepada PT Bank Perkereditan Rakayat Cianjur Jabar.