PVMBG: 70 Persen Wilayah Cianjur-Sukabumi Masuk Zona Merah Gerakan Tanah

Peta prakiraan
Peta Prakiraan Zona Kerawanan Gerakan Tanah hasil assessment Tim Tanggap Darurat Badan Geologi PVMBG pada Desember 2024.
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mencatat, 70 persen wilayah Kabupaten Cianjur dan Sukabumi, masuk dalam zona merah bencana gerakan tanah.

“Dari Peta Prakiraan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) hasil pendataan Desember 2024, 70 persen Cianjur dan Sukabumi itu masuk dalam zona merah,” ungkap Kepala Tim Kerja Gerakan Tanah PVMBG Badan Geologi KESDM, Oktory Prambada pada Minggu, 5 Januari 2025.

Oktory menyebutkan, dari hasil pendataan (assessment) Tim Tanggap Darurat Badan Geologi pasca bencana gerakan tanah pada 3 dan 4 Desember 2024 lalu, pihaknya menemukan setidaknya 297 titik longsor dan 22 lokasi assessment di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:Pedasnya Harga Cabai Rawit Merah di Cianjur, Tembus Rp120 Ribu SekiloJelang Akhir Libur Sekolah, Wisatawan Luar Kota Padati Alun-alun Cianjur 

Sementara di wilayah Kabupaten Sukabumi, ditemukan ada 309 titik longsor dan 18 lokasi assessment.

Dalam hasil assessment, Badan Geologi juga mengeluarkan rekomendasi terkait langkah apa yang perlu dilakukan pemerintah, yakni relokasi sebagian, maupun perbaikan infrastruktur seperti perbaikan drainase, penutupan rekahan, hingga penguatan lereng.

Oktory juga menyebutkan, potensi bencana yang sama masih ada, selama curah hujan tinggi. Lantaran, retakan tanah akibat longsor yang tidak ditutup, akan mudah menyerap air dan membuat tanah makin jenuh air.

“Kita sudah sampaikan di beberapa forum sebelumnya, ratusan titik longsor ini masih berpotensi terjadi longsor (lagi). Tinggal nanti hasil assessment, apakah harus relokasi sebagian atau bisa dengan perbaikan infrastruktur,” bebernya saat dihubungi Cianjur Ekspres.

Dia menjelaskan, kondisi tanah di wilayah Cianjur dan Sukabumi, tersusun dari batuan vulkanik yang berasal dari aktivitas gunung api. Pada musim kemarau panjang, secara tidak sadar terjadi retakan dan berangsur melebar.

“Lalu saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi, maka daerah ini rentan terhadap gerakan tanah. Cianjur dan Sukabumi itu sama,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu ketegasan dalam kebijakan untuk menghindari dampak bencana, khususnya upaya melaksanakan rekomendasi yang disampaikan, meskipun dalam prosesnya tidak mudah dan tidak murah.

Baca Juga:Fotografer Keliling di Alun-alun Cianjur Raup Cuan di Saat Libur SekolahPengumuman Kelulusan CPNS Pemkab Cianjur, BKPSDM Menunggu Data dari BKN RI

“Selain itu, Peta Prakiraan ZKGT dari Badan Geologi, seharusnya menjadi pedoman untuk pencegahan. Daerah-daerah yang masuk ZKGT Menengah dan Tinggi lebih disiagakan, dalam arti menyiapkan mitigasi infrastruktur,” ujar Oktory.

0 Komentar