CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Jelang perayaan malam Tahun Baru 2025, Satuan Satresnarkoba Polres Cianjur menangkap VA (37) tersangka peredaran narkoba jenis sabu di depan toko swalayan di Jalan Raya Pacet, Kampung Panyaweuyan, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet pada Jumat, 26 Desember 2024 malam.
VA yang merupakan warga Kampung Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet itu diketahui merupakan kurir sabu. Saat ditangkap pun, VA kedapatan membawa 16 paket sabu, 15 di antaranya siap edar dan siap ditempel.
“VA kami tangkap setelah menerima laporan dari warga yang curiga dengan gerak-gerik VA yang bolak-balik menggunakan sepeda motor Vixion biru. Dari keterangan pelapor, VA bahkan kerap terlihat menyimpan sesuatu yang diduga paket narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama pada Senin, 30 Desember 2024.
Baca Juga:Polisi Pastikan Ibadah Natal 2024 di Lembah Karmel AmanSantuni Puluhan Yatim dan Penyintas Bencana Maknai HUT Cianjur Ekspres ke-14
Mengetahui hal itu, pihaknya pun menerjunkan tim untuk menyelidiki lebih dalam dan mencari keberadaan VA, hingga akhirnya tersangka ‘tukang tempel’ sabu itu pun dibekuk di depan sebuah swalayan tidak jauh dari lokasi dia sering terlihat.
Saat digeledah, polisi menemukan belasan paket sabu, satu di antaranya merupakan paket sabu berukuran besar. Sabu yang dibawa VA totalnya seberat 5,24 gram.
“Kita temukan 16 paket sabu di dalam tas VA. 15 paket berukuran kecil siap edar dan 1 bungkus sabu ukuran besar. Juga beberapa barang bukti lain seperti timbangan elektrik, juga 1 bungkus sedotan hitam. Kita juga sita smartphone dan motornya,” jelas Septian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, VA mengaku jika barang haram yang dibawanya merupakan milik tersangka lain berinisial B. Polisi pun memasukkan B dalam daftar pencarian orang (DPO).
“VA mengaku tidak mengetahui keberadaan B, si pemilik sabu karena selama ini hanya berkomunikasi melalui smartphone saja. Namun kita tetap akan lakukan pengejaran. B pun sudah masuk list DPO,” kata dia.
VA pun kini diamankan di Mapolres Cianjur dan dijerat Pasal 132 juncto ayat 1 Pasal 114 juncto ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal penjara 20 tahun hingga seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.