Zona Merah Pergerakan Tanah, Dua Kampung di Kecamatan Kadupandak Cianjur Harus Direlokasi

BPBD
Kantor BPBD Kabupaten Cianjur.(Rikzan RA/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRE.COM – Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Nurzein, menyebut dua kampung di dua desa yang ada di Kecamatan Kadupandak harus direlokasi karena berada di zona merah pergerakan tanah.

“Dari kajian Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Kampung Cileungsir RT 01/RW 03, Desa Wargasari, serta Kampung Gunungwaru RT 02/RW 04, Desa Sukaraja, harus direlokasi,” ungkapnya, Selasa 24 Desember 2024.

Dalam laporan pemeriksaan gerakan tanah, secara umum lokasi di Desa Wargasari merupakan perbukitan bergelombang. Serta lokasi gerakan tanah berada pada lereng, dimana lereng bagian atas memiliki kemiringan curam. Sedangkan Kampung Cileungsir, berada di zona kerentanan gerakan tanah menengah.

Baca Juga:Pembangunan Sudah Mencapai Sekitar 90 Persen, TPST Mekarsari Cianjur Mampu Olah Sampah 35 Ton Per Hari Bey Machmudin Lantik Komisi Informasi Jawa Barat Periode 2024-2028

Sehingga jika terjadi curah hujan tinggi, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, atau tebing jalan, maka akanterjadi pergerakan tanah.

Sementara di Kampung Gunungwaru, masuk dalam kategori zona kerentanangerakan tanah tinggi. Artinya, kerap terjadi gerakan tanah baru dan gerakan tanah lama bisa kembali terjadi jika curah hujan tinggi dan erosi kuat.

“Sampai saat ini Badan Geologi baru mengeluarkan surat hasil kajian di Kecamatan Kadupandak. Maka kedua kampung tersebut harus direlokasi. Saat ini mereka sedang memeriksa daerah rawan di lima kecamatan lain,” jelasNurzein.

Dipastikan, jika Badan Geologi mengeluarkan kajian dan menetapkan beberapawilayah lain sebagai zona merah, maka mau tidak mau warga harus keluar dari area yang dicap tidak aman itu.

Dia juga berharap agar hasil kajian bisa segera diterbitkan, agar pemerintah cepat mencari lahan untuk relokasi. Sehingga warga terdampak bisa segera dibangunkan rumahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Cianjur, Asep Kusmanawijaya mengungkapkan, kemungkinan besar pemerintah tidak akan memperpanjang status tanggap darurat bencana (TDB) di 15 kecamatan di wilayah Cianjur Selatan.

“Kami akan menerapkan status transisi darurat ke pemulihan. Dengan begitumaka proses perbaikan rumah rusak akibat bencana bisa segera dilaksanakan,”ungkap Asep.

Baca Juga:PLN Jabar Salurkan Bantuan Hygiene Kit di Lokasi Terdampak Banjir Pelabuhan Ratu SukabumiBulog Pastikan Stok Beras di Cianjur Masih Cukup Hingga Maret 2025

Pihaknya mencatat, ada 4.434 rumah rusak dan 4.045 jiwa harus mengungsi akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 3-4 Desember 2024 lalu.

0 Komentar