CIANJUR,CIANJUR.JABARKSPRES.COM – Ratusan warga yang terdampak bencana pergerakan tanah di Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur akan direlokasi ke tempat yang dinyatakan zona hijau.
Selama menunggu, para warga tersebut rencananya akan mendapatkan dana tunggu hunian (DTH).
Camat Takokak, Dadan Ardiansyah, mengatakan, pihaknya sudah membuat keputusan bahwa wilayah atau warga yang terdampak akan direlokasi ke tempat yang lebih aman.
Baca Juga:Pemkab Cianjur Masih Lakukan Pendataan Rumah Rusak Akibat Bencana AlamBPBD Cianjur Sebut Pemda Akan Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana
“Karena secara kasat mata bahwa lahan yang hari ini diduduki warga ini sepertinya zona yang tidak dapat dihuni lagi. Karena tanahnya bergeraknya secara terus-menerus dan cukup dalam dari pergerakan awal,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 23 Desember 2024.
Dadan mengungkapkan, tahapan relokasi ini masih berproses dan pencarian serta pengajuan untuk lahan juga sudah selesai.
“Kebutuhan-kebutuhan mendasar hari ini karena proses relokasi ini tidak sebentar, kalau kami berkoordinasi dengan pihak Perkim (Disperkim) itu mudah-mudahan lancar tidak ada kendala, itu selama enam bulan,” katanya.
Dadan mengungkapkan, selama enam bulan ini pihaknya terus memikirkan bagaimana kehidupan mereka. Dimana langkah awal yang sudah dilakukan membuat lokasi pengungsian untuk warga dengan membuat tenda hunian sementara (huntara).
“Kemudian langkah kami yang berikutnya bagaiman dapat memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari melalui logistik atau bahan pangan pokok,” katanya.
Selain itu, Dadan mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang berproses untuk dana tunggu hunian (DTH).
“Artinya, kami masih menunggu apakah lokasi ini sudah cukup untuk dapat segera dilaksanakan. Tapi yang pasti kami pikirkan hari ini bagaimana kebutuhan makanan mereka dapat terpenuhi selama mereka menunggu,” ucapnya.
Baca Juga:Dahlan Iskan Kagum PHR Punya 11 Ribu Lebih Sumur Minyak Aktif di Blok RokanDLH Cianjur Siapkan 120 Petugas dan Belasan Armada Tangani Sampah saat Nataru
Menurutnya, terkait dengan relokasi berdasarkan hasil koordinasi ada dua tipe, yakni relokasi mandiri dan secara berkelompok. Relokasi mandiri ini adalah relokasi yang sifatnya ketika memiliki tanah sendiri dan dinyatakan aman.
“Relokasi kelompok bagi mereka yang tidak lagi memiliki lahan di area yang dinyatakan zona hijau. Tapi hasil kemarin kami verifikasi, kemungkinan ini relokasi secara komunal di satu titik yang sama, itu relokasinya dan kami masih menunggu hasil dari Badan Geologi, zona mana saja yang sudah tidak dapat mereka huni lagi,” paparnya.