CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur masih terus melakukan pendataan jumlah rumah rusak akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 3-4 Desember 2024.
“Sampai saat ini kami belum menerima data berapa banyak rumah rusak akibatbencana secara keseluruhan, karena Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur masih mendata,” ungkap Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Asep Kusmanawijaya, Senin 23 Desember 2024.
Saat data menyeluruh rampung, lanjut Asep, Disperkim akan membuat surat keputusan (SK) daftar penerima bantuan stimulan pembangunan rumah rusak, yang kemudian diserahkan ke BPBD.
Baca Juga:BPBD Cianjur Sebut Pemda Akan Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan BencanaDahlan Iskan Kagum PHR Punya 11 Ribu Lebih Sumur Minyak Aktif di Blok Rokan
Besaran bantuan stimulan pun disebut sama dengan jumlah dana stimulan kerusakan rumah akibat bencana gempa pada November 2022 lalu, yakni rumah rusak ringan sebesar Rp15 juta, rumah rusak sedang sebesar Rp30 juta, dan rumah rusak berat sebesar Rp60 juta.
“Dilanjutkan ke Bagian Hukum sebelum nantinya diserahkan ke Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB). Masih ada beberapa tahap selanjutnya sepertipeninjauan ulang dan perbaikan data hingga nantinya ditetapkan jumlah tepat penerima bantuan,” jelas Asep.
Namun, khusus untuk rumah yang berada di zona merah pergerakan tanah, mau tak mau harus direlokasi ke lahan yang dianggap aman melalui penilaian BadanGeologi di Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
“Seperti di Kecamatan Takokak, Kadupandak, dan Agrabinta. Lahannya punharus diperiksa dulu oleh Badan Geologi sebelum relokasi dilakukan. Kitatidak ingin memindahkan masalah, tapi menyelesaikannya,” ungkapnya.(Rikzan)