CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur, akan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL), gelandangan dan pengemis (Gepeng) menjelang momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Hal itu akan dilakukan untuk melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) demi menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Cianjur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan, mengatakan, operasi penertiban akan dilakukan menjelang Nataru.
Baca Juga:RSUD Al-Ihsan Provinsi Jabar Wisuda 40 Peserta Didik Sekolah DiabetesSekda Jabar Herman Suryatman Ajak Akademisi Bersumbangsih untuk Indonesia Emas 2045
“Penertiban akan menyasar PKL yang melanggar aturan, serta gelandangan dan pengemis (Gepeng). Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur,” katanya kepada wartawan, belum lama ini.
Irfan mengaskan, pihaknya akan menindak PKL yang melanggar Perda, khususnya mereka yang menggunakan trotoar sehingga mengganggu hak pejalan kaki.
“PKL yang melanggar akan kami tertibkan dan dipindahkan ke lokasi yang semestinya agar tetap membawa berkah bagi para pedagang,” katanya.
Selain itu, Satpol PP juga akan menertibkan Gepeng, termasuk pengamen, manusia silver, badut, dan lainnya yang mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya di tempat keramaian seperti alun-alun.
“Semua akan kami tertibkan. Dengan kerja sama Dinsos, kami berharap Gepeng dapat ditangani dan disalurkan sesuai solusi yang ditetapkan oleh Dinsos,” ucap Irfan.
Irfan menambahkan, rencana penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, terutama menjelang Nataru.
“Semua harus ditata dengan baik. Ini bukan hal baru, tetapi merupakan bagian dari tugas kami menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.