Unang pun berharap kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 21 kecamatan.
“Karena menurut kami dan temuan-temuan kami di Pilkada Cianjur, terindikasi ada pelanggaran terstruktur, massif dan sistematis,” ucapnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dasar pihaknya tidak menandatangani berita acara tersebut karena prinsip yang fundamental, bahwa ada sekian banyak warga pemilih Cianjur kehilangan hak konstitusionalnya gara-gara tidak menerima C6 surat pemberitahuan.
“Oleh karena itu kami meminta PSU juga dasarnya itu, ada hak konsitusional warga yang hilang akibat kinerja KPU yang kami nilai tidak profesional. Bahwa banyak masyarakat yang tidak menerima C pemberitahuan, itu juga mereka dibuktikan dengan pernyataan di atas materai. Pilkada belum selesai, ada satu tahapan yang harus kami tempuh sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Baca Juga:Food Truck PLN Hadir Ringankan Beban Pengungsi Desa Sukamaju Kabupaten SukabumiPemkab Fokus Penanganan Korban dan Akses Jalan Putus Terdampak Bencana Alam di Cianjur Selatan
Sementara itu, Abdul Kholik yang juga merupakan Saksi Paslon nomor urut 1, mengungkapkan, bahwa dasar penolakan menandatangani berita acara telah diungkapkan dalam rapat pleno tingkat kabupaten karena terdapat beberapa dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran-pelanggaran yang sangat-sangat massif.
“Jadi (dugaan,red) pelanggaran ini terstruktur massif dan sistematis,” katanya kepada wartawan.
“Jadi tindakan kami tidak menandatangani daripada perolehan surat suara ini, sebagai bukti komitmen kami ingin memberikan kepada para pemilih paslon 01 dan warga cianjur yang belum mendapatkan hak pilihnya karena tertahan oleh C6 (surat pemberitahuan kepada pemilih) yang tidak terdistribusi. Kami menginginkan mereka kembali memilih pada PSU yang insyaAllah akan diselenggarakan mungkin pada bulan Januari,” sambung Abdul kholik.
Saat ditanya apakah akan menempuh jalur Mahkmah Konstitusi, Abdul Kholik, mengatakan, sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan waktu setelah penetapan tiga hari kerja.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasl perhitungan perolehan suara Pilkada 2024 di Hotel Indo Alam, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas pada Jumat, 6 Desember 2024 petang.