“Bahkan pada pencairan tahap kedua, 7 kelompok itu tidak menandatangani spesimen pencairan tapi uangnya tetap ditransferkan oleh PPK. Dan semuanya (kelompok) itu baru dibentuk,” ungkapnya.
Pihaknya pun menyita sebuah handphone dan mobil sedan Camry bernomor polisi B 1913 SAJ sebagai barang bukti. SO pun kini ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan.
“Sementara DNF seharusnya hari ini sudah kami tahan, tapi tadi siang (kemarin) dia mengaku sedang sakit. Setelah kami lacak memang sedang dirawat di RS di Jakarta. Setelah ini akan ada upaya pemanggilan lagi, kalau tetap mangkir kita akan jemput paksa,” tegasnya.
Baca Juga:Telur Ayam Ras Capai Harga Tertinggi di Pasar Muka CianjurJumlah Pengungsi di Cianjur Selatan Bertambah, BPBD: Status TDB Diperpanjang
Pihaknya juga mengemukakan akan adanya tersangka lain, juga mendalami soal adanya keterlibatan pihak atau instansi lain dalam kasus dugaan tipikor tersebut.
“Dari 45 orang saksi yang kita periksa dari berbagai pihak, akan ada tersangka lain. Kita tunggu saja,” jelasnya.
Para tersangka pun akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya tentu di atas 5 tahun,” tandasnya.