CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Anggota DPR RI Dapil Jabar III Fraksi Golkar, Isfhan Taufik Munggaran mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk mengembalikan uang negara setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada penyaluran bantuan dana stimulan pembangunan rumah rusak akibat gempa 5,6 magnitudo pada 21 November 2022 silam.
“Data tersebut dari Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saya terima setelah meminta bantuan untuk membantu penanganan di Cianjur Selatan,” ungkap Isfhan pada Senin, 9 Desember 2024.
BNPB, kata Isfhan, menyampaikan jika Pemkab Cianjur dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur dinilai kurang kooperatif dalam bertugas disertai dengan beberapa catatan.
Baca Juga:Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Agro Eduwisata, Kajari Cianjur: Kerugian Negara Rp8,8 MTelur Ayam Ras Capai Harga Tertinggi di Pasar Muka Cianjur
“Seperti adanya temuan pada laporan keuangan tahun anggaran 2022 dan 2023 pada penyaluran bantuan dana stimulan pembangunan rumah rusak akibat gempa pada 2022, hasil verifikasi lapangan oleh Inspektur Utama BNPB yang disampaikan pada Agustus 2024,” ungkapnya.
Ada 4 poin dari pelaksanaan penyaluran bantuan dana stimulan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang nilainya mencapai Rp35.955.000.000 dan agar disetorkan ke Kas Negara.
“Pertama, terdapat dana sebesar Rp255 juta tidak sesuai ketentuan dan harus dikembalikan ke Kas Negara. Di laporan tersebut disebutkan BPBD Cianjur pun telah mengirimkan Surat Perintah pengembalian dana pada penerima,” kata Isfhan.
Poin selanjutnya, terdapat 11 penerima bantuan dana stimulan dari BNPB yang ternyata menerima bantuan hunian tetap (huntap) relokasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Itu terjadi pada penerima bantuan dana stimulan tahap III,” jelasnya.
Poin ketiga, terdapat 719 data penerima bantuan yang tidak padan dengan nilai salur sebesar Rp21.825.000.000 dan telah dilakukan penarikan dana sebesar Rp21.275.000.000.
“Terakhir, BNPB mencatat ada 443 penerima bantuan yang ternyata sudah meninggal dunia sebelum terjadi gempa pada 21 November 2022 lalu. Nilainya mencapai Rp13.455.000.000 dan telah disalurkan sebesar Rp12.352.500.000,” ungkapnya.
Isfhan meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut dan melaporkan kembali perkembangannya pada BNPB.
Baca Juga:Jumlah Pengungsi di Cianjur Selatan Bertambah, BPBD: Status TDB DiperpanjangBPBD Cianjur Buka Posko Pusat Penerimaan Bantuan di Gedung PGRI Sukanagara
Dirinya khawatir, dengan banyaknya catatan dengan nilai besar tersebut, bisa menghambat bantuan-bantuan pemerintah pusat untuk penanganan bencana di Cianjur Selatan baru-baru ini.