Saat ditanya apakah akan menempuh jalur Mahkmah Konstitusi, Abdul Kholik, mengatakan, sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan waktu setelah penetapan tiga hari kerja.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasl perhitungan perolehan suara Pilkada 2024 di Hotel Indo Alam, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas pada Jumat, 6 Desember 2024 petang.
Dalam data dokumen D Hasil Kabupaten-KWK yang ditetapkan KPU Kabupaten Cianjur mencatat, paslon 01 Herman Suherman-M Solih Ibang memperoleh 417.774 suara atau 39,13 persen, paslon 02 Mohammad Wahyu-Ramzi memperoleh 442.321 suara atau 41,43 persen, dan paslon 03 Deden Nasihin-Efa Fatimah memperoleh 207.423 suara atau 19,43 persen.
Baca Juga:PLN UP3 Cianjur Percepat Pemulihan Listrik di Wilayah Terdampak Tanah Longsor dan Banjir326 Petugas PLN UID Jabar All Out Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan mengungkapkan, pihaknya pun menetapkan paslon 02 Mohammad Wahyu-Ramzi sebagai kandidat yang memperoleh suara terbanyak dan akan diumumkan pada publik paling lambat pada Kamis, 12 Desember 2024.