PGRI Cianjur Sambut Baik Rencana Pemerintah Naikkan Kesejahteraan Guru

PGRI
Ketua PGRI Kabupaten Cianjur, Sukirman.(Dok/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cianjur menyambut baik soal adanya rencana kenaikan kesejahteraan bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Diharapkan profesionalisme para guru bisa lebih meningkat.

Ketua PGRI Kabupaten Cianjur, Sukirman, mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih terkait pidato Presiden Prabowo Subianto saat di acara puncak Hari Guru Nasional di mana perhatian pemerintahan ingin menaikkan kesejahteraan bagi para guru.

“Saya ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya, sebesar-besarnya bahwa konsen terhadap perhatian kepada para guru baik guru ASN maupun non ASN sebenarnya pertama kali ada lahirnya pembayaran profesi guru, yaitu dengan lahirnya Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 4 Desember 2024.

Baca Juga:Realisasi Investasi Kabupaten Cianjur 2024 Lampaui TargetHujan Deras, BPBD Terima Laporan Bencana Longsor hingga Banjir di Wilayah Cianjur Selatan 

Menurut Sukirman, Undang-undang Guru dan Dosen merupakan cikal bakal ruhnya sebagai dasar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru dan dosen. Untuk memberikan penghargaan tersebut, contohnya di Pasal 1, tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, melatih, membimbing, membina, mengarahkan.

“Jadi dengan dasar perhatian dari pemerintah tahun 2005 lahir Undang-undang Guru dan Dosen, tahun 2006 sudah mulai dengan adanya pembayaran tunjangan profesi guru. Pada saat itu berdasarkan portofolio,” katanya.

Sukirman melanjutkan, kemudian berjalan pendidikan profesi guru (PPG) dan berikutnya lagi pendidikan profesi guru dalam jabatan.

“Nah, saya juga mengalami pembayaran profesi karena memang awalnya sebagai guru. Sekian tahun berjalan setelah lahirnya Undang-undang guru dan dosen, sampai saat ini Alhamdulillah peningkatan peningkatan kesejahteraan karena sebagai organisasi profesi itu memperjuangkan bagaimana harkat, martabat, dan kesejahteraan guru meningkat,” katanya.

“Juga termasuk perlindungan hukum terhadap guru agar guru-guru bisa melaksanakan tugas dengan tenang, tidak ada hal-hal yang sifatnya mengganggu dalam proses pelaksanaan tugas pokok itu, dan lebih sangat diharapkan lagi bahwa peningkatan kesejahteraan ada peningkatan di tahun ini sebagaimana yang diumumkan oleh Presiden, yang tadinya Rp1,5 juta untuk guru honorer menjadi Rp2 juta,” sambung Sukirman.

Bukan berarti naik gaji Rp2 juta, masih kata Sukirman, menurutnya itu ada kenaikan tapi dengan catatan ada kenaikan bagi yang sudah menerima tunjangan profesi Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.

0 Komentar