Tim Hukum dan Advokasi PKS Cianjur Kirim Surat Imbauan ke KPU dan Bawaslu, Ini Isinya

PKS Cianjur
Tim Advokasi Hukum dan Advokasi DPD PKS Cianjur, Ikhlas Mauriza Hakim dan Muhamad Hadiyan Rasyadi saat menunjukkan surat imbaun yang dikirim ke KPU dan Bawaslu Cianjur.(istimewa)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Tim Hukum dan Advokasi DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Cianjur mengirimkan surat imbaun kepada KPU dan Bawaslu Cianjur untuk menyikapi pemungutan suara Pilkada 2024 yang berlangsung hari ini, Rabu 27 November 2024.

Tim Advokasi Hukum dan Advokasi DPD PKS Cianjur, Ikhlas Mauriza Hakim, mengatakan, pihaknya merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Deden Nasihin dan dr Neneng Efa Fatimah.

“Surat imbauan tersebut dikirimkan Selasa 26 November 2024,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Berikut poin-poin yang terdapat di dalam surat imbauan Tim Hukum dan Advokasi DPD PKS Kabupaten Cianjur:

Baca Juga:Deden Nasihin Nyoblos di TPS 3 Desa Cijati, Imbau Masyarakat Cianjur Datang ke TPS Gunakan Hak PilihNyoblos di TPS 18 Belka Residence Cianjur, Herman Suherman Ajak Masyarakat Datang ke TPS Pagi

1. Menjamin Saksi TPS yang memiliki surat mandat untuk menjadi saksi pasangan nomor urut 3 Deden Nasihin-dr Neneng Efa Fatimah dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cianjur dan pasangan nomor urut 3 Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dalam pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat dapat diterima sesuai dengan tentuan mandat saksi berdasarkan Pasal 10 Ayat (4) huruf a Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

– Ayat (4) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. dapat menjadi Saksi untuk:

1. 1 (satu) peserta Pemilihan; dan/atau

2. 2 (dua) peserta Pemilihan dari 2 (dua) jenis Pemilihan yang berbeda;

2. Menjamin tersedianya alat pengganda dokumen di TPS sebagaimana dijamin oleh Pasal 41 Ayat (6) dan Ayat (12) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024:

– Ayat (6) KPPS menggandakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan alat pengganda dokumen yang disediakan di TPS.

– Ayat (12) Dalam hal KPPS tidak dapat menggandakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebabkan tidak tersedianya alat pengganda dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan KPPS tidak dapat menggunakan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (11), maka penyediaan alat pengganda dokumen dapat difasilitasi PPS.

3. Menjamin diserahkannya formulir C Hasil Salinan kepada saksi setelah rekapitulasi suara selesai di TPS dalam hari yang sama sesuai dengan Pasal 41 Ayat (9) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024:

– Ayat (9) KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada setiap Saksi, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama.

0 Komentar