Jelang Pencoblosan, Bawaslu Cianjur Perketat Pengawasan Pelanggaran Masa Tenang dan Money Politic 

Bawaslu Cianjur
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengungkapkan, pada akhir masa tenang jelang pencoblosan besok, pihaknya akan memperketat pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kampanye, juga pengawasan terhadap kerawanan politik uang (money politic) di Pilkada Serentak 2024 ini.

“Potensi yang menjadi fokus pengawasan kita di akhir masa tenang ini adalah tidak boleh ada pasangan calon maupun tim sukses atau relawan yang berkampanye dalam bentuk apapun. Lalu dalam pengawasan terhadap potensi dugaan money politic,” tegas Yana saat dihubungi Cianjur Ekspres pada Selasa, 26 November 2024 malam.

Untuk itu Yana menyebut, jajaran Bawaslu mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat TPS lakukan patroli pengawasan untuk memastikan potensi-potensi itu tidak terjadi.

Baca Juga:Isfhan T Munggaran: Tantangan Empat Pilar Kebangsaan Bersumber dari MedsosKini 273 Warga di Kadupandak Harus Mengungsi

“Kalau pun ada yang terjadi, kita di Bawaslu akan lakukan penindakan secara tegas dan tidak pandang bulu. Baik itu dari laporan atau dari temuan jajaran kami di lapangan,” kata dia.

Dia juga menyebutkan, sehari sebelum pencoblosan pada Pilkada Serentak 2024 tepatnya pada Selasa, 26 November 2024 pihaknya menerima 4 laporan dugaan pelanggaran pemilihan.

“Tepat hari ini, kita menerima 4 laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur. Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, juga ada dugaan tindak pidana pemilu,” ungkap Yana.

Karena laporan baru disampaikan tadi, lanjutnya, maka Bawaslu akan melakukan analisis penyusunan kajian awal selama 2 hari untuk memeriksa pemenuhan syarat formil dan materilnya sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan.

Sementara, untuk laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Kabupaten Cianjur sejak awal tahapan kampanye pada 25 September 2024 hingga 26 November 2024 kini berjumlah 29 laporan dugaan.

“Dari 29 laporan ini, 24 diantaranya sudah ditangani, 1 sedang perbaikan laporan, lalu 4 laporan baru kita terima tadi. Laporan dugaan pelanggarannya masih didominasi pelanggaran netralitas ASN disusul pelanggaran perundang-undangan lainnya,” tandas Yana.

0 Komentar